Sudah Diperintah Tutup, Garasi “NBN” Masih Beroperasi, Satpol PP Akhirnya Pasang Segel

PROBOLINGGO, Selasa 11 Agustus 2026 — Perintah penutupan ternyata belum cukup untuk menghentikan aktivitas garasi truk tronton milik perusahaan “NBN” di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Lokasi yang secara administratif telah diperintahkan berhenti beroperasi sejak 7 Agustus 2026 itu masih dilaporkan menunjukkan aktivitas kendaraan, termasuk keluar-masuk truk dan kegiatan bongkar muat.

Kondisi tersebut akhirnya membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo mengambil langkah lebih tegas. Garasi tersebut disegel dan dipasangi papan pemberitahuan penutupan untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan sebelum seluruh kewajiban perizinan dipenuhi.

Pegiat lingkungan SAE PATENANG sekaligus Wali Kota LIRA Probolinggo, Louis Hariona, menilai penyegelan diperlukan karena penghentian kegiatan sebelumnya dinilai belum efektif di lapangan.

“Secara administrasi sudah ditutup 7 Agustus. Tapi faktanya masih jalan. Karena itu kami dorong Satpol PP untuk melakukan penyegelan dan pemasangan pengumuman agar tidak ada lagi kegiatan di sana,” ujar Louis saat dikonfirmasi, Senin 11 Agustus 2026.

Ditutup di Atas Kertas, Aktivitas Disebut Masih Berjalan:

Persoalan ini menjadi perhatian karena lokasi tersebut bukan sekadar garasi kendaraan biasa. Garasi “NBN” diketahui menampung sejumlah truk tronton yang digunakan dalam aktivitas distribusi material tambang.

Dalam operasi penertiban, petugas menemukan sejumlah persoalan terkait kelengkapan administrasi dan perizinan. Garasi tersebut disebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha, serta dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.

Tidak berhenti di sana, puluhan pekerja yang disebut bekerja di lokasi tersebut juga belum didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Jika temuan tersebut benar, maka persoalan yang dihadapi bukan semata-mata soal keberadaan garasi. Ada sejumlah aspek kepatuhan yang perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari legalitas bangunan, izin kegiatan usaha, lingkungan, tata ruang hingga perlindungan tenaga kerja.

Baca Juga:  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Karena itu, penyegelan menjadi langkah penting agar kegiatan tidak kembali berjalan sebelum pemerintah memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Usaha Besar Pun Tak Boleh Kebal Aturan:

Louis memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Probolinggo. Menurutnya, penertiban terhadap perusahaan dengan aktivitas ekonomi besar menunjukkan bahwa penegakan aturan tidak semestinya hanya menyasar pelaku usaha kecil.

“Pemerintah Kota Probolinggo mampu melakukan tindakan tegas tidak hanya pada usaha kecil seperti penertiban PKL saja, namun juga terhadap usaha yang memiliki omzet miliaran seperti garasi truk milik perusahaan ‘NBN’,” katanya.

Pesan yang ingin ditegaskan, menurut Louis, sederhana: skala usaha tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan berbeda dalam penegakan aturan.

Jika pelaku usaha kecil dituntut mematuhi perizinan, maka perusahaan dengan aktivitas dan omzet lebih besar juga harus menunjukkan kepatuhan yang sama.

Dari Garasi, Pemerintah Perlu Menelusuri Rantai Material

Namun penyegelan seharusnya tidak menjadi akhir dari persoalan.

Louis meminta pemerintah menelusuri lebih jauh material yang keluar dan masuk melalui garasi tersebut. Apalagi lokasi itu berkaitan dengan aktivitas truk yang mendistribusikan material tambang.

Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah garasinya memiliki izin, tetapi juga dari mana material tersebut berasal dan apakah seluruh mata rantai kegiatannya memenuhi ketentuan.

“Harus dicek juga apakah ada kaitan dengan galian C ilegal dan kewajiban MBLB ke daerah. Jangan sampai ada kebocoran penerimaan,” tegas Louis.

Dorongan tersebut membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan lintas sektor apabila ditemukan indikasi keterkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Asal material, legalitas sumber material, dokumen pengangkutan serta kewajiban perpajakan daerah yang relevan dapat ditelusuri sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Sebab, apabila terdapat material yang berasal dari kegiatan yang tidak memiliki legalitas atau kewajiban daerah yang tidak ditunaikan, persoalannya tentu tidak berhenti pada sebuah garasi truk.

Baca Juga:  Mutasi Guru yang Gurih dan Manis: Ketika Kebijakan Pendidikan Berubah Jadi Ladang Bisnis

Dampaknya dapat merembet pada persoalan lingkungan, tata ruang, keselamatan jalan hingga potensi penerimaan daerah.

Kini Tinggal Konsistensi Pengawasan:

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo menyatakan segel akan tetap terpasang sampai seluruh perizinan dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Sementara hingga berita ini ditulis, manajemen “NBN” belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan maupun aktivitas yang disebut masih berlangsung setelah perintah penutupan pada 7 Agustus 2026.

Karena itu, setelah penyegelan dilakukan, publik kini menunggu konsistensi pemerintah dalam mengawal keputusan tersebut.

Sebab, penutupan tidak boleh hanya menjadi formalitas. Segel bukan sekadar simbol, tetapi harus menjadi batas yang jelas bahwa kegiatan usaha dihentikan sampai seluruh persyaratan dipenuhi.

Di sisi lain, pemerintah juga dituntut transparan dalam menjelaskan proses pemenuhan perizinan apabila nantinya perusahaan mengajukan pembukaan kembali.

Penertiban garasi “NBN” pada akhirnya bukan hanya soal satu lokasi dan satu perusahaan. Ini menjadi momentum untuk menguji apakah aturan benar-benar berlaku sama bagi semua pelaku usaha, apakah pengawasan berjalan sampai ke lapangan, dan apakah aktivitas distribusi material tambang telah memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi kewajiban kepada daerah.

Jika seluruh izin telah lengkap dan ketentuan telah dipenuhi, tentu terdapat jalur hukum bagi perusahaan untuk kembali menjalankan kegiatan sesuai aturan.

Keterangan Fhoto: Satpol PP Segel Garasi Truk “NBN” di Kedungasem, Komisi III Soroti Aktivitas Usaha

Namun selama persyaratan belum dipenuhi, keputusan penutupan dan penyegelan harus dihormati.

(Red/Tim)