LSM SITI JENAR Minta Perlindungan Warga Usai Dugaan Intimidasi Senpi di Sengketa HGU

Wartanet.cloud Situbondo – Konflik sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan tambak Dusun Karang Malang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo kembali menjadi perhatian serius setelah muncul dugaan intimidasi menggunakan senjata api di tengah memanasnya perselisihan antara warga dan PT Budidaya Tampora.

Atas kejadian tersebut, Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, resmi melaporkan dugaan pengancaman di muka umum serta dugaan penyalahgunaan senjata api kepada Kepolisian Resor Situbondo.

Tak berhenti di situ, LSM SITI JENAR juga mengirimkan permohonan perlindungan saksi dan pengamanan warga kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyusul kekhawatiran akan keselamatan masyarakat yang berada di sekitar lokasi konflik.

Laporan pengaduan bernomor 001/Laporan/SJN/2026 tertanggal 24 Mei 2026 itu memuat dugaan tindak pidana intimidasi dan ancaman yang disebut dilakukan Direktur PT Budidaya Tampora, saudara Welly, saat berlangsungnya ketegangan di area sengketa lahan.

Dalam kronologi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum, insiden tersebut disebut terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di lokasi rencana musyawarah penyelesaian konflik lahan antara warga dan perusahaan.

Menjelang musyawarah dimulai, pihak perusahaan disebut melakukan upaya eksekusi terhadap sejumlah objek HGU yang masih disengketakan.

Menurut LSM SITI JENAR, masyarakat tidak mempermasalahkan objek HGU 3 karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun terhadap HGU 1, 2 dan 4, warga menilai statusnya masih menjadi persoalan karena dianggap sebagai tanah negara yang lama ditelantarkan.

Dalam lampiran riwayat sengketa disebutkan bahwa kawasan tambak tersebut awalnya merupakan lahan semak belukar yang dibuka dan dikelola warga secara swadaya sejak puluhan tahun lalu hingga menjadi kawasan tambak produktif.

Sebagian warga bahkan disebut memperoleh surat alas hak dari pemerintah desa sekitar tahun 1977. Akan tetapi pada tahun 1984 muncul klaim HGU oleh PT Waringin Windu atas lahan tersebut.

Baca Juga:  Razia Rutin di Terminal Bungurasih Siang ini, Empat Calo Penumpang Diamankan Polisi

Menurut pihak LSM, lahan itu kemudian ditelantarkan selama bertahun-tahun sehingga masyarakat kembali mengelolanya demi mempertahankan sumber penghidupan mereka.

Situasi kembali memanas sejak sekitar tahun 2017 setelah PT Budidaya Tampora disebut mulai melakukan klaim dan penguasaan fisik atas kawasan yang selama ini dikelola warga.

Ketegangan konflik disebut mencapai puncaknya ketika Direktur PT Budidaya Tampora diduga melakukan tindakan intimidasi dengan membawa senjata api di tengah warga dan pekerja.

Berdasarkan keterangan saksi yang tercantum dalam laporan, senjata api tersebut bahkan diduga sempat ditembakkan ke arah udara sebanyak satu kali.

“Tindakan itu menimbulkan ketakutan massal dan trauma psikologis mendalam di tengah masyarakat,” demikian isi laporan yang disampaikan LSM SITI JENAR.

Peristiwa tersebut juga disebut direkam oleh salah seorang karyawan perusahaan menggunakan telepon genggam. Rekaman video itu kemudian dikirimkan kepada saudara Nanang, salah satu warga yang bersengketa dengan perusahaan.

LSM SITI JENAR menyebut video tersebut kini telah beredar luas dan memicu keresahan di masyarakat karena dianggap memperlihatkan dugaan aksi intimidasi bersenjata di lokasi konflik agraria.

Karena adanya kekhawatiran terhadap keselamatan para saksi, pihak LSM kemudian mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK melalui surat bernomor 003/LSM-SJ/V/2026.

Dalam surat tersebut, LSM SITI JENAR meminta perlindungan hukum, pengamanan fisik, serta pemantauan keamanan terhadap saksi mata kejadian maupun pihak yang menyimpan rekaman video.

LSM SITI JENAR menilai para saksi berada dalam posisi rentan karena adanya potensi tekanan psikologis, intimidasi, hingga kemungkinan kriminalisasi.

Tak hanya meminta perlindungan saksi, LSM SITI JENAR juga mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan terhadap lokasi sengketa guna mencegah benturan sosial yang lebih besar.

Permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Propam Polda Jawa Timur, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.

Baca Juga:  SATU HARI INI SENIN 19 JANUARI 2026 KPK RESMI TANGKAP 2 KEPALA DAERAH YANG DIDUGA MALING UANG RAKYAT 

Dalam laporannya, LSM SITI JENAR meminta aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah hukum secara profesional, termasuk pemeriksaan terhadap pihak terlapor, penyelidikan dugaan pengancaman, uji balistik, hingga evaluasi legalitas izin kepemilikan senjata api yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

LSM SITI JENAR menilai penggunaan senjata api di tengah konflik sosial sangat berbahaya karena dapat memicu kepanikan, memperkeruh suasana dan mengancam keselamatan warga sipil.

Keterangan fhoto: Tenteng dan Pamer Senpi Direktur PT BUDIDAYA TAMPORA Resmi dilaporkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Budidaya Tampora maupun saudara Welly belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan intimidasi dan penyalahgunaan senjata api yang dilaporkan oleh LSM SITI JENAR.

(Red/Tim-Biro Investigasi Sitijenar Group Multimedia)