Wartanet.cloud Situbondo, Senin 12 Januari 2026 — Program Guru Garis Depan (GGD) sejak awal diluncurkan sebagai ikhtiar negara untuk menutup jurang ketimpangan kualitas pendidikan antarwilayah. Guru-guru ditempatkan di daerah yang kekurangan tenaga pendidik dengan harapan proses belajar mengajar dapat berjalan lebih merata dan berkeadilan. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan arah sebaliknya. Program yang seharusnya menjadi solusi, dalam praktiknya berubah menjadi sumber persoalan baru akibat mutasi guru yang berlangsung tanpa kendali dan sarat dugaan kepentingan.
Fenomena kembalinya banyak guru GGD ke daerah asal menjadi gambaran nyata kegagalan implementasi kebijakan. Dampaknya sangat terasa di sekolah-sekolah negeri, khususnya tingkat SD dan SMP. Di salah satu SMP negeri di Jawa Timur, tempat penulis berdomisili, kondisi kekurangan guru mata pelajaran terjadi secara kasat mata. Pada tahun 2025, satu guru ASN mata pelajaran seni budaya mutasi ke daerah asalnya. Padahal sekolah tersebut memiliki 27 kelas aktif dengan jumlah guru seni ASN yang sejak awal sudah sangat terbatas, hanya dua orang.
Setelah mutasi tersebut, sekolah favorit di wilayah timur Situbondo itu praktis hanya ditopang satu guru ASN seni, dibantu seorang Guru Tidak Tetap (GTT). Beban mengajar yang seharusnya dibagi proporsional akhirnya menumpuk pada satu guru, sementara kualitas pembelajaran seni budaya bagi ratusan siswa terancam tidak optimal. Kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut hak peserta didik atas layanan pendidikan yang layak.

Ironisnya, apa yang terjadi di satu sekolah tersebut hanyalah potret kecil dari persoalan yang lebih besar. Berdasarkan data dan informasi yang berkembang, lebih dari 60 sekolah tingkat SD dan SMP di Situbondo mengalami kekurangan guru akibat mutasi GGD. Jumlah ini sangat timpang jika dibandingkan dengan total ketersediaan GGD yang hanya sekitar 285 orang. Setiap mutasi yang tidak berbasis kebutuhan riil sekolah jelas memperparah ketimpangan distribusi guru dan menambah beban sekolah-sekolah yang sudah kekurangan tenaga pendidik.
Masalah pendidikan di Situbondo semakin kompleks ketika persoalan mutasi juga melibatkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak sedikit guru PPPK yang secara faktual tidak mengajar di sekolah sesuai penempatan dalam Surat Keputusan (SK). Dengan dalih jarak sekolah yang jauh dari tempat tinggal, mereka memilih berpindah ke sekolah yang lebih dekat dengan rumah, tanpa diiringi perubahan status administratif. Pada awal pengangkatan tahun 2024 saja, jumlah guru PPPK di Situbondo tercatat lebih dari 300 orang. Jika sebagian besar melakukan mutasi informal semacam ini, maka sistem penataan guru menjadi lumpuh.
Di balik carut-marut tersebut, muncul isu yang jauh lebih serius dan mengkhawatirkan, yakni dugaan praktik jual beli mutasi guru. Mutasi yang seharusnya menjadi instrumen manajemen kepegawaian berbasis analisis kebutuhan, justru diduga menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Konon, untuk mutasi guru ke luar daerah diperlukan “biaya” antara Rp40 juta hingga Rp50 juta. Sementara untuk mutasi guru PPPK ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya, tarif yang beredar berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta.
Jika angka-angka tersebut dihitung secara logis, maka potensi perputaran uangnya sungguh fantastis. Dengan asumsi sekitar 63 guru GGD telah mutasi ke kabupaten lain, dan hampir 300 guru PPPK berpindah sekolah, nilai transaksi yang terjadi bisa mencapai miliaran rupiah. Angka ini tentu sangat mencederai rasa keadilan dan memperkuat dugaan bahwa dunia pendidikan telah disusupi praktik transaksional yang gurih dan manis bagi segelintir pihak.
Secara regulasi, mutasi guru bukanlah kewenangan individual. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) serta Dinas Pendidikan merupakan dua instansi yang paling beririsan langsung dengan proses tersebut. Keduanya memiliki tugas melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, serta menentukan penempatan formasi sesuai kebutuhan sekolah. Dari meja kedua instansi inilah arah kebijakan mutasi ditentukan, tentu dengan persetujuan kepala daerah sebagai pemegang otoritas tertinggi.
Karena itu, sulit diterima nalar publik apabila mutasi guru berlangsung secara masif dan tidak terkendali tanpa adanya kelalaian sistemik, atau bahkan keterlibatan oknum tertentu. Jika dugaan jual beli mutasi ini benar adanya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas birokrasi, melainkan masa depan pendidikan anak-anak daerah.
Opini ini bukanlah tudingan tanpa dasar, melainkan seruan agar persoalan mutasi guru dibuka secara transparan dan diaudit secara menyeluruh. Pendidikan seharusnya menjadi ruang pengabdian, bukan ladang bisnis. Selama mutasi guru masih terasa “gurih dan manis” bagi pihak tertentu, maka pemerataan pendidikan akan terus menjadi jargon kosong, sementara sekolah dan siswa di daerah harus menanggung dampaknya. Cepat atau lambat, praktik ini diyakini akan terungkap, dan publik menanti keberanian negara untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik transaksional yang mencederai nurani.
Penulis: Moh.Hanif Fariyadi.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)












