Polemik Rp.836 Juta Berujung Laporan Dugaan Fitnah, Vivin Tempuh Jalur Hukum ke Polda Jatim

Wartanet.cloud: Polemik yang sempat menjadi perbincangan di tengah masyarakat Situbondo kini memasuki babak baru. Jika sebelumnya isu yang berkembang berkaitan dengan dugaan kewajiban pembayaran senilai Rp836 juta, kini persoalan tersebut bergeser ke ranah hukum pidana setelah salah satu pihak merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan oleh sejumlah pernyataan yang beredar di ruang publik.

Adalah Vivin Nur Fitriyah Wati, warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, yang secara resmi melaporkan Bos Travel Haji dan Umroh Chatour ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/815/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporan yang diajukan, Vivin melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara lisan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 12 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Situbondo.

Menurut pihak pelapor, laporan tersebut dilatarbelakangi oleh beredarnya sejumlah pernyataan yang menyebut dirinya memiliki tanggungan atau kewajiban pembayaran sebesar Rp836 juta. Informasi tersebut kemudian berkembang luas dan memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Merasa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, Vivin memilih menggunakan hak hukumnya untuk meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Vivin, Hendriyansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya menilai persoalan yang terjadi selama ini merupakan hubungan hukum keperdataan yang lahir dari kerja sama antara para pihak.

Baca Juga:  SDN 1 Widoropayung Besuki Torehkan Prestasi, Siswa Raih 2 Emas dan 3 Perak di KMSI Jatim 2025

Karena itu, menurutnya, sangat disayangkan apabila persoalan tersebut berkembang menjadi narasi publik yang dapat menimbulkan kesan seolah-olah kliennya melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Kami berpendapat bahwa persoalan yang ada merupakan hubungan hukum keperdataan. Oleh sebab itu, kami menyayangkan adanya berbagai pernyataan yang berkembang dan berpotensi merugikan nama baik klien kami di tengah masyarakat,” ujarnya.

Hendriyansyah menjelaskan bahwa dalam hubungan hukum tersebut terdapat jaminan yang telah diberikan oleh kliennya berupa sertifikat ruko atau rumah dan toko. Nilai aset tersebut, menurutnya, jauh melampaui nominal yang selama ini menjadi perbincangan publik.

Menurutnya, keberadaan jaminan tersebut merupakan bagian dari komitmen dan tanggung jawab hukum yang sejak awal telah melekat dalam hubungan kerja sama para pihak.

“Klien kami memiliki jaminan berupa sertifikat ruko yang nilainya jauh lebih besar daripada nominal yang dipersoalkan. Karena itu, sangat tidak tepat apabila berkembang opini yang menggambarkan seolah-olah terdapat unsur penipuan atau tindakan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.

Selain keberatan terhadap informasi yang beredar, pihak pelapor juga menyoroti dampak sosial yang muncul akibat penyebaran berbagai informasi tersebut.

Menurut Hendriyansyah, yang paling memprihatinkan adalah ketika anak-anak pelapor yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan hukum tersebut justru ikut terdampak.

Pihaknya mengaku menerima berbagai laporan bahwa foto anak-anak Vivin beredar dalam sejumlah unggahan di media sosial. Akibatnya, anak-anak tersebut disebut menjadi bahan pembicaraan dan menghadapi situasi yang kurang menyenangkan dalam lingkungan pergaulan mereka.

“Persoalan ini seharusnya menjadi urusan para pihak yang terlibat. Namun yang kami sesalkan, anak-anak yang tidak mengetahui apa pun justru ikut menerima dampak sosial akibat informasi yang berkembang di masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Warga Wringinanom Gelar Upacara HUT RI ke-80 dengan Khidmat

Pihak Vivin juga membantah secara tegas tuduhan yang menyebut dirinya memiliki tanggungan Rp836 juta sebagaimana yang ramai diperbincangkan selama ini. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah terdapat unsur penipuan dalam hubungan hukum yang terjadi.

Menurut mereka, hubungan hukum tersebut murni lahir dari kerja sama yang memiliki dasar perjanjian dan jaminan yang jelas. Oleh karena itu, penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dinilai berpotensi merugikan kehormatan dan reputasi seseorang.

Sementara itu, perkembangan terbaru perkara tersebut menunjukkan bahwa laporan yang semula ditangani oleh Polda Jawa Timur kini akan ditindaklanjuti di tingkat wilayah.

Kepada awak media, Vivin mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima informasi resmi dari Bagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jawa Timur yang menyatakan bahwa berdasarkan disposisi pimpinan, penanganan laporan polisi yang diajukannya akan dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Situbondo.

Pelimpahan tersebut dilakukan karena lokasi kejadian yang dilaporkan berada di wilayah hukum Kabupaten Situbondo. Saat ini surat pelimpahan disebut masih berada dalam proses administrasi sebelum dikirimkan secara resmi kepada Polres Situbondo.

Dengan adanya pelimpahan tersebut, proses penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diajukan Vivin akan dilanjutkan oleh Satreskrim Polres Situbondo sesuai kewenangan yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencari perlindungan hukum ketika merasa kehormatan, nama baik, atau reputasinya dirugikan. Di sisi lain, perkara ini juga menjadi pengingat penting bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab dalam era digital saat ini, penyebaran informasi yang tidak akurat bukan hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang luas terhadap individu maupun keluarganya.

Baca Juga:  KPK Periksa Karna Suswandi Sebagai Saksi Kunci di Rutan Madaeng,Yang Terlibat Kasus Korupsi di Situbondo Terus Disidik dan Dibidik. 
Keterangan Fhoto: Merasa Nama Baiknya Diserang, Vivin Laporkan Bos Chatour ke Polda Jatim atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.

Kini publik menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)