Miris: Wartawan Diduga Dianiaya dan Diintimidasi Saat Meliput aksi Demo Damai Di Situbondo

Wartanet.cloud Situbondo, Jumat 1 Agustus 2025 — Insiden mengejutkan terjadi di tengah demonstrasi damai yang digelar oleh Aliansi Solidaritas Bersama (ASB) di Alun-Alun Situbondo pada Kamis, 31 Juli 2025. Seorang jurnalis Radar Situbondo, Humaidi, diduga menjadi korban penganiayaan setelah bersitegang langsung dengan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Prayogo. Peristiwa ini menimbulkan kecaman luas dari berbagai kalangan, terutama komunitas pers dan organisasi masyarakat sipil.

Keterangan fhoto: Saat Wartawan Jawa pos radar Humaidi di IGD RSUD Abdoer Rahem Situbondo Kemarin Sore.

Demonstrasi yang awalnya berjalan tertib itu diikuti oleh sejumlah aktivis LSM dan awak media. Massa ASB berencana menggelar longmarch ke kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk menyampaikan tuntutan dan kritik terhadap kebijakan daerah. Namun, suasana berubah tegang ketika Bupati Yusuf secara tiba-tiba muncul di lokasi unjuk rasa dengan membawa rombongan, termasuk sejumlah ibu-ibu, personel Satpol PP, dan beberapa pria tak dikenal.

Di tengah situasi yang mulai memanas, Humaidi berusaha menjalankan tugas jurnalistiknya dengan mendokumentasikan peristiwa melalui ponsel miliknya. Namun, saat sedang merekam, Bupati Yusuf diduga mencoba merebut ponsel tersebut secara paksa.

“Saya sedang merekam, tiba-tiba bupati mendekat dan mencoba merebut HP saya. Saya mempertahankannya, tapi tiba-tiba saya diseret ke belakang, dipukul sampai jatuh, dan bahkan saat mencoba berdiri, saya masih dipukul lagi oleh seseorang,” jelas Humaidi usai kejadian.

Keterangan fhoto: Wartawan Jawa Pos radar Saat di Gotong Ke Rumah Sakit Oleh Beberapa Rekannya.

Akibat dugaan kekerasan tersebut, Humaidi mengalami luka fisik dan langsung dilarikan ke RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah itu, ia melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Situbondo sebagai tindak pidana penganiayaan dan upaya penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Kecaman dari LSM dan Komunitas Pers:

Tindakan kekerasan terhadap Humaidi langsung menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, yang juga Direktur PT Siti Jenar Group Multimedia Situbondo, menyampaikan kecaman tegas dan menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Pers dan prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga:  Sore Ini Nasim Khan dan Tim Komisi VI DPR RI Inspeksi Penyerapan Gula di PG Asembagus Situbondo

“Insiden ini tidak bisa ditoleransi. Ini bukan sekadar tindakan kasar terhadap individu, tapi serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk tahu,” tegas Eko.

Menurut Eko, kejadian tersebut melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 yang meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Selain itu, peristiwa tersebut juga dianggap bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Eko juga menyoroti lemahnya pengamanan aparat dalam aksi unjuk rasa tersebut. “Jarak antara pendemo, pejabat yang didemo, dan jurnalis seharusnya dijaga ketat. SOP pengamanan aksi sudah sangat jelas. Ini menunjukkan kelalaian aparat dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap warga, termasuk jurnalis,” ujar Eko.

Tuntutan Penegakan Hukum dan Solidaritas:

Eko memastikan bahwa LSM SITI JENAR tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan mendesak pihak kepolisian agar menangani laporan secara profesional dan transparan.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, komunitas jurnalis, dan organisasi sipil untuk menunjukkan solidaritas dan menuntut pertanggungjawaban. Kekerasan ini bukan hanya menyasar seorang jurnalis, tetapi seluruh profesi pers yang bekerja untuk kepentingan publik,” tambahnya.

Kebebasan Pers dalam Ancaman:

Peristiwa ini kembali menyoroti ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kekerasan terhadap jurnalis kerap terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas semakin terbatasnya ruang kerja pers dalam mengawasi jalannya pemerintahan secara kritis dan independen.

“Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga melemahkan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat. Tanpa kebebasan pers, demokrasi akan lumpuh,” tegas Eko.

Baca Juga:  Ketika Proyek Menjadi Ritual Kekuasaan: Korupsi Jasa Konstruksi dan Normalisasi Penjarahan Uang Negara dan Hak Rakyat

Ia pun menekankan bahwa peristiwa di Situbondo harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap kerja jurnalistik. “Negara tidak boleh membiarkan aparat atau pejabat publik melakukan tindakan represif terhadap jurnalis. Ini bukan hanya persoalan personal, tetapi menyangkut kredibilitas dan komitmen kita terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.”

Penutup:

Sampai saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Situbondo maupun Bupati Yusuf Rio Prayogo belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Sementara itu, kalangan pers dan masyarakat sipil terus mendesak agar kasus ini diproses secara adil dan terbuka.

Keterangan fhoto: Tanda panah Jurnalis Jawa Pos Radar Situbondo Humaidi Saat Meliput Demo. Dalam Tangkapan Layar Amatir Handphone Humaidi Sempat Dirampas.

Kekerasan terhadap jurnalis adalah cermin dari kebobrokan sistem demokrasi jika tidak ditindak tegas. Perlindungan terhadap kebebasan pers bukan sekadar simbol, melainkan jaminan bagi seluruh warga negara untuk hidup dalam masyarakat yang terbuka, adil, dan transparan.

(Redaksi – Tim Biro Pusat Siti Jenar Group Multimedia)