Situbondo – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025 menjadi catatan penting mengenai kondisi tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), aset daerah, hingga sistem pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Meski sejumlah indikator menunjukkan capaian positif, hasil pemeriksaan BPK justru mengungkap masih adanya persoalan mendasar dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Persoalan tersebut mencakup lemahnya perencanaan target pendapatan, belum optimalnya validasi data wajib pajak, kurang maksimalnya pemanfaatan teknologi pengawasan pajak, pengelolaan aset yang belum efektif, hingga lemahnya sistem administrasi keuangan.
Dalam LHP tersebut, BPK menemukan sembilan permasalahan yang berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama Pemerintah Kabupaten Situbondo bukan hanya bagaimana meningkatkan angka pendapatan daerah, tetapi bagaimana memastikan seluruh potensi ekonomi daerah dapat dihitung secara akurat, dikelola secara transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.
Capaian Pajak Daerah Meningkat, Namun Perencanaan Target Belum Berbasis Potensi Riil
Berdasarkan pemeriksaan BPK, realisasi Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025 mencapai Rp101.579.606.287,40 atau sebesar 106,25 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp95.608.439.254,00.
Jika dibandingkan dengan realisasi Tahun 2024 sebesar Rp64.907.480.484,00, maka terdapat peningkatan sebesar Rp36.672.125.803,40 atau sekitar 56,50 persen.
Secara angka, pencapaian tersebut menunjukkan adanya pertumbuhan positif dalam penerimaan pajak daerah.
Namun BPK memberikan catatan bahwa keberhasilan mencapai target belum otomatis menunjukkan bahwa sistem pengelolaan pajak daerah telah berjalan optimal.
Persoalan utama justru ditemukan dalam proses penyusunan target pendapatan yang dinilai belum sepenuhnya menggunakan kajian potensi penerimaan daerah secara nyata.
Bapenda Kabupaten Situbondo memang telah menyusun Kajian Potensi Pajak Daerah Tahun 2025 yang menghasilkan proyeksi potensi penerimaan pajak periode 2026 hingga 2030.
Namun kajian tersebut belum digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun 2025 maupun APBD Tahun 2026.
Padahal, penetapan target pajak daerah idealnya harus memperhitungkan berbagai indikator, seperti pertumbuhan ekonomi daerah, struktur ekonomi, tingkat kemiskinan, pengangguran, daya saing daerah, hingga tingkat kemandirian fiskal.
BPK menemukan bahwa sejumlah target pajak masih menggunakan pola yang sama dengan realisasi tahun sebelumnya.
Di antaranya target Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tahun 2025 yang ditetapkan sama persis dengan realisasi Tahun 2024.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penentuan target belum sepenuhnya berdasarkan analisis potensi penerimaan yang sebenarnya.
Selain itu, untuk sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), BPK menemukan bahwa dasar perhitungan target belum dapat ditunjukkan secara memadai.
Teknologi Pengawasan Pajak Belum Dimanfaatkan Secara Optimal
Dalam pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pemerintah Kabupaten Situbondo sebenarnya telah memiliki instrumen teknologi berupa tax mapper atau tapping box.
Sebanyak 53 wajib pajak PBJT telah dipasang perangkat tersebut sebagai upaya meningkatkan transparansi transaksi serta mendorong kepatuhan wajib pajak.
Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa data transaksi dari perangkat tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal.
Bapenda masih menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) berdasarkan laporan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), sementara data aktual dari tax mapper belum sepenuhnya dijadikan dasar pemeriksaan maupun penagihan.
Berdasarkan analisis BPK, ditemukan potensi kekurangan pembayaran PBJT sebesar Rp4.836.422,00.
Meski nilainya relatif kecil dibandingkan total penerimaan pajak daerah, persoalan utamanya adalah lemahnya sistem pengawasan yang berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah apabila tidak segera dilakukan perbaikan.
BPK menilai kondisi tersebut salah satunya disebabkan belum optimalnya jumlah maupun fungsi pemeriksa pajak daerah.
Data PBB-P2 Belum Akurat, Piutang Capai Puluhan Miliar
Persoalan lain ditemukan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
BPK mencatat bahwa proses pemutakhiran data objek pajak belum berjalan optimal.
Sinkronisasi data antara Bapenda dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sinkronisasi bidang tanah dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, belum sepenuhnya dilakukan.
Akibatnya, pemerintah daerah belum memiliki basis data perpajakan yang benar-benar akurat.
Dalam laporan keuangan Tahun 2025, realisasi pembayaran PBB-P2 tercatat sebesar Rp19.025.662.481,00.
Sementara pendapatan denda PBB-P2 mencapai Rp377.215.288,00 dengan saldo piutang PBB-P2 sebesar Rp66.432.112.552,00.
BPK melalui analisis data cadangan aplikasi V-Tax menemukan potensi piutang denda keterlambatan PBB-P2 per 31 Desember 2025 mencapai Rp23.259.037.801,00.
Namun angka tersebut belum dapat disajikan sebagai piutang karena sistem belum mampu menyajikan data denda secara otomatis dan terintegrasi.
Kesalahan Administrasi BPHTB Berpotensi Kurangi Pendapatan Rp635 Juta
Pada sektor BPHTB, BPK menemukan adanya persoalan terkait pemberian fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 162 wajib pajak kembali memperoleh fasilitas NPOPTKP, meskipun sebelumnya telah menerima fasilitas serupa pada periode 2022 hingga 2024.
Akibat kondisi tersebut, terdapat potensi kekurangan penerimaan BPHTB Tahun 2025 sebesar Rp635.650.000,00.
Temuan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan sistem administrasi serta validasi data wajib pajak agar tidak terjadi berkurangnya hak penerimaan daerah.
Retribusi Pasar Berpotensi Kehilangan Pendapatan Miliaran Rupiah
Selain sektor pajak, BPK juga menyoroti pengelolaan retribusi daerah, khususnya pemanfaatan aset daerah berupa ruko pasar.
Realisasi Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Tahun 2025 mencapai Rp1.048.083.728,75 atau 113,88 persen dari target Rp920.329.527,00.
Namun di balik capaian tersebut, terdapat persoalan serius dalam pengelolaan ruko Pasar Mimbaan.
Dari 120 petak ruko yang tersedia, satu digunakan sebagai kantor Metrologi, tiga dalam kondisi kosong, dan 116 lainnya dimanfaatkan pedagang.
Permasalahan muncul karena sebagian besar pemanfaatan ruko belum didukung perjanjian sewa yang berjalan efektif.
Sebagian pedagang keberatan terhadap tarif sewa per meter persegi yang ditetapkan pemerintah daerah sehingga tidak seluruhnya bersedia menandatangani perjanjian.
Akibatnya, terdapat pedagang yang membayar penuh, sebagian membayar sebagian, dan sebagian lainnya tidak melakukan pembayaran.
Berdasarkan perhitungan BPK, kondisi tersebut menyebabkan potensi kehilangan penerimaan retribusi sewa ruko Pasar Mimbaan Tahun 2025 sebesar Rp2.362.397.800,00.
Selain itu, saldo Piutang Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha sebesar Rp9.508.159.800,00 juga belum sepenuhnya diyakini kebenarannya.
BPK menemukan sebanyak 164 ruko sejak Tahun 2023 hingga 2025 tidak memiliki perjanjian sewa sehingga tidak tercatat sebagai piutang.
Sementara piutang Tahun 2021 dan 2022 pada 68 ruko di tiga pasar sebesar Rp3.322.746.200,00 berpotensi tidak tertagih karena tidak didukung dokumen sewa yang memadai.
Tiga RSUD Defisit, Pengelolaan BLUD Perlu Evaluasi
BPK juga menemukan persoalan dalam pengelolaan keuangan BLUD tiga rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Ketiga rumah sakit tersebut yakni RSUD dr. Abdoer Rahem, RSUD Besuki, dan RSUD Asembagus.
RSUD dr. Abdoer Rahem mencatat pendapatan sebesar Rp80.966.442.473,77 dengan belanja Rp84.270.037.867,00 sehingga mengalami defisit Rp3.303.595.393,23.
RSUD Besuki mencatat pendapatan Rp26.869.929.521,98 dengan belanja Rp36.941.428.380,39 sehingga mengalami defisit Rp10.071.498.858,41.
Sedangkan RSUD Asembagus mencatat pendapatan Rp23.254.700.384,42 dengan belanja Rp28.671.302.339,32 sehingga mengalami defisit Rp5.416.601.954,90.
Meskipun pendapatan retribusi pelayanan kesehatan tiga RSUD mencapai Rp130.636.824.468,00 atau 104,67 persen dari target Rp124.804.572.882,00, angka tersebut belum mampu menutup kebutuhan belanja operasional.
BPK menemukan bahwa penyusunan tarif layanan kesehatan belum sepenuhnya menggunakan perhitungan unit cost.
Tarif masih banyak mengacu pada tarif sebelumnya maupun penyesuaian dengan rumah sakit sekitar, serta belum sepenuhnya mempertimbangkan tarif Indonesian Case Based Groups (INA-CBG).
Selain itu, pengelolaan keuangan BLUD masih menggunakan pencatatan manual melalui Microsoft Excel, sementara sistem informasi rumah sakit belum mampu menyajikan rincian penerimaan secara detail per pasien.
SILPA Rp159 Miliar Jadi Evaluasi Tata Kelola Anggaran
Di tengah berbagai persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Situbondo juga mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 sekitar Rp159 miliar.
Keberadaan SILPA tidak selalu menunjukkan kondisi buruk karena dalam situasi tertentu dapat mencerminkan efisiensi penggunaan anggaran.
Namun apabila SILPA terjadi akibat rendahnya penyerapan program yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, maka hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius.
Sebab setiap rupiah dalam APBD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan amanah masyarakat yang harus dikembalikan melalui pembangunan.
Dana Rp159 miliar tersebut memiliki nilai strategis apabila mampu diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, jembatan, irigasi, fasilitas pendidikan, kesehatan, serta program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah daerah tidak hanya diukur dari capaian target pendapatan maupun opini laporan keuangan.
Ukuran sesungguhnya adalah bagaimana pemerintah mampu membangun sistem tata kelola yang transparan, profesional, akuntabel, serta memastikan seluruh potensi daerah dikelola secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

LHP BPK Tahun 2025 harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk memperbaiki sistem pengendalian internal, memperkuat basis data, meningkatkan pengawasan pendapatan, serta memastikan seluruh aset dan potensi ekonomi daerah memberikan manfaat nyata.
Karena anggaran daerah bukan hanya angka dalam dokumen pemerintahan, melainkan amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan melalui pembangunan yang nyata.
Penulis: Eko Febriyanto
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR)












