Wartanet.cloud Jum’at, 23 Januari 2026 — Fenomena kepala daerah, khususnya bupati, yang terseret kasus korupsi bukan lagi peristiwa mengejutkan. Hampir setiap tahun, publik disuguhi kabar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah di berbagai wilayah. Pertanyaannya kemudian mengemuka: mengapa begitu banyak bupati terjerumus korupsi, dan bagaimana modus yang kerap mereka gunakan?
Salah satu faktor utama yang kerap menjadi akar persoalan adalah tingginya biaya politik dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Untuk memenangkan kontestasi, seorang calon bupati dituntut mengeluarkan biaya yang sangat besar, mulai dari logistik kampanye, konsolidasi tim sukses, hingga biaya non-budgeter lain yang tidak tercatat secara resmi. Ironisnya, gaji dan tunjangan resmi kepala daerah sama sekali tidak sebanding dengan beban pengeluaran tersebut.
Realitas ini menjadikan hampir semua kepala daerah memiliki potensi terjerumus pada praktik korupsi. Biaya Pilkada yang tinggi nyaris mustahil ditanggung secara mandiri oleh kandidat. Dalam praktiknya, banyak pihak ikut berkontribusi sebagai “penopang dana”, baik dari kalangan pengusaha, elit politik, hingga tokoh-tokoh tertentu yang memiliki kepentingan di balik kemenangan kandidat.
Kontribusi inilah yang kemudian menjadi benih korupsi struktural. Tidak semua kontributor menuntut balas jasa berupa uang atau proyek. Ada pula yang sekadar meminta penempatan kembali pejabat yang sebelumnya tersingkir di rezim terdahulu. Namun, tidak sedikit pula yang menuntut imbalan lebih besar dan sistematis, yang pada akhirnya menjerat kepala daerah dalam lingkaran korupsi.
Tidak semua kepala daerah dapat serta-merta disebut koruptor. Namun realitas politik menunjukkan bahwa hampir semua kepala daerah melakukan praktik korupsi, dengan perbedaan pada apakah perbuatan tersebut terungkap atau tidak. Ada yang melakukannya secara vulgar, ada pula yang menggunakan cara-cara lebih halus dan terstruktur. Ada yang didorong ketamakan, ada pula yang sekadar “cukup” untuk menutup biaya politik. Faktor keberuntungan atau “apes” turut menentukan apakah praktik tersebut terbongkar ke publik.
Salah satu modus korupsi paling klasik yang masih terus digunakan adalah permainan fee proyek pengadaan barang dan jasa. Besaran fee yang diminta umumnya berkisar antara 10 hingga 15 persen, bahkan di beberapa daerah mencapai 20 persen dari nilai proyek. Kepala daerah yang lebih cerdik tidak akan bermain secara langsung. Mereka biasanya menunjuk satu atau dua orang kepercayaan untuk mengamankan aliran fee tersebut.
Orang-orang ini bisa berasal dari tim sukses, lingkaran terdekat, atau titipan partai politik pendukung utama. Dalam praktiknya, pejabat di dinas terkait hampir pasti dilibatkan. Fee proyek tidak selalu berakhir di kantong pribadi kepala daerah, tetapi sering kali digunakan untuk menutup hutang-hutang politik, terutama pada dua tahun awal masa jabatan. Pada tahun-tahun berikutnya, dana tersebut kerap dialokasikan sebagai modal politik untuk maju kembali atau mendorong orang terdekat, termasuk istri atau kerabat, dalam kontestasi politik selanjutnya.
Selain fee proyek, modus jual beli jabatan juga menjadi praktik lama yang masih terus berlangsung. Banyak kepala daerah telah tertangkap karena kasus ini. Di level eselon atas, praktik tersebut mulai jarang dimainkan karena risiko tinggi. Namun di level bawah, yang aromanya tidak terlalu tercium, jual beli jabatan masih marak terjadi.
Dua dinas yang paling rawan menjadi ladang praktik ini adalah Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Kedua dinas tersebut memiliki mata rantai organisasi hingga ke tingkat paling bawah. Sebagai contoh, di Kabupaten Situbondo, berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendisdakmen), terdapat 59 Sekolah Menengah Pertama Negeri dan lebih dari 400 Sekolah Dasar Negeri. Potensi jual beli tidak hanya pada penempatan guru, tetapi juga pada jabatan strategis kepala sekolah.
Dalam praktiknya, “marketing” dugaan jual beli jabatan di dinas pendidikan bisa dilakukan oleh berbagai pihak. Namun yang paling potensial adalah aktor politik yang mengklaim partainya menguasai dua dinas gemuk tersebut. Korupsi dalam skema ini tidak selalu melibatkan bupati secara langsung dalam transaksi. Tokoh politik atau perantara menerima imbalan, sementara bupati cukup memberikan tanda tangan sebagai legitimasi administratif.
Apakah imbalan tersebut sepenuhnya dinikmati oleh tokoh politik atau juga mengalir ke bupati, sering kali menjadi soal teknis yang sulit dibuktikan. Namun secara logika, potensi nilai uang yang beredar sangat besar. Jika imbalan untuk menjadi kepala sekolah SD sebesar Rp25 juta dan kepala SMP Rp50 juta, maka potensi uang yang berputar bisa mencapai sekitar Rp15 miliar, belum termasuk penempatan kepala puskesmas yang tersebar di seluruh kecamatan.
Selain dua modus tersebut, praktik korupsi perizinan juga masih sering terjadi. Namun hingga kini, permainan fee proyek dan jual beli jabatan tetap menjadi modus klasik yang paling sering terulang dan terus menghantui pemerintahan daerah.
Fenomena ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan hukum. Reformasi sistem politik, khususnya pembiayaan Pilkada, menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai korupsi yang terus berulang di tingkat daerah. Tanpa pembenahan menyeluruh, praktik-praktik ini dikhawatirkan akan terus berlangsung dari satu rezim ke rezim berikutnya.
Penulis: Amirul Mustafa
Pemerhati Kebijakan Publik
(Red/Tim)












