Inilah Hasil Resmi RDP DPRD Situbondo Tentang HGU Tambak Kalianget, Dugaan Intimidasi hingga Legalitas Disorot

Situbondo — Polemik sengketa Hak Guna Usaha (HGU) puluhan hektare lahan tambak di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, terus berkembang dan memicu perhatian luas publik. Konflik agraria yang melibatkan masyarakat pesisir dengan PT. Budidaya Tampora tersebut bahkan dinilai semakin memanas setelah berbagai persoalan di lapangan mulai terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo.

Inilah Poin-Poin Penting Hasil Resmi RDP DPRD Situbondo Bongkar Polemik HGU Puluhan Hektare Tambak Kalianget yang Kian Memanas

Rapat resmi yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026 di Ruang Gabungan DPRD Situbondo itu menjadi titik penting dalam perjalanan sengketa tambak Kalianget. Forum tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat Desa Kalianget, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, serta pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Situbondo.

Dalam Berita Acara resmi Nomor: 1431.100/BA/2026, DPRD Situbondo mengungkap sejumlah poin penting yang menjadi hasil resmi RDP terkait konflik HGU tambak yang kini menjadi perhatian masyarakat luas.

Salah satu poin utama dalam hasil RDP tersebut ialah perlunya dilakukan pemetaan terhadap kepemilikan tanah di area tambak yang sedang disengketakan. Komisi I DPRD Situbondo menilai langkah tersebut penting untuk mengetahui secara pasti siapa yang menguasai serta memanfaatkan lahan tambak selama ini.

Selain itu, DPRD juga menegaskan bahwa hingga saat ini masih diperlukan pembuktian lebih lanjut terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat pesisir Karangmalang Utara.

Karena itu, Komisi I DPRD Situbondo menyatakan belum dapat memberikan keputusan final ataupun solusi langsung terhadap sengketa lahan tersebut sebelum seluruh bukti dan data lapangan benar-benar lengkap.

Masyarakat pun diminta aktif membantu proses pembuktian dengan melengkapi dokumen pendukung, bukti administrasi, serta menghadirkan saksi yang mengetahui riwayat pemanfaatan lahan tambak yang kini disengketakan.

Dalam hasil resmi RDP tersebut, masyarakat juga diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan kepada ATR/BPN terkait dugaan tanah terlantar yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan warga.

Baca Juga:  Puluhan Perwakilan Warga Karangmalang Gelar Aksi Damai di Polres Situbondo, Minta Perlindungan atas Konflik Tambak dan Dugaan Intimidasi

Permohonan itu nantinya harus disertai bukti dan saksi yang memperkuat klaim masyarakat atas pemanfaatan lahan tambak tersebut.

Poin lain yang paling menjadi sorotan ialah keputusan DPRD Situbondo untuk menjadwalkan kembali RDP lanjutan dengan agenda klarifikasi terhadap keabsahan HGU milik PT. Budidaya Tampora yang disebut terbit pada tanggal 25 Juli 2025.

Agenda lanjutan tersebut akan dilaksanakan setelah masyarakat bersama pihak ATR/BPN menyelesaikan proses verifikasi data serta peninjauan langsung di lapangan.

Tidak hanya soal legalitas HGU, dalam berita acara resmi RDP juga muncul perhatian serius terkait situasi sosial yang berkembang di tengah masyarakat akibat konflik agraria yang terus memanas.

Komisi I DPRD Situbondo secara resmi meminta Camat Banyuglugur melakukan pendekatan terhadap PT. Budidaya Tampora agar tidak melakukan tindakan kekerasan ataupun cara-cara yang mengarah pada premanisme terhadap warga selama sengketa berlangsung.

Poin tersebut muncul setelah adanya asumsi kuat terkait potensi konflik horizontal akibat dugaan ucapan intimidasi dari pihak perusahaan.

Untuk memastikan kondisi riil di lapangan, pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo juga diminta melakukan monitoring dan peninjauan langsung ke lokasi sengketa tambak di Dusun Karangmalang Utara guna mengkaji keabsahan HGU yang kini dipersoalkan masyarakat.

Seperti diketahui, polemik HGU tambak Kalianget sebelumnya memang telah menjadi perhatian publik Situbondo. Konflik tersebut semakin memanas setelah warga mengungkap dugaan penelantaran lahan, pembabatan tambak rakyat, hingga tekanan sosial yang mereka rasakan akibat sengketa agraria berkepanjangan.

Dalam audiensi, masyarakat bersama pendamping dari LSM SITI JENAR secara terbuka menyampaikan keresahan mereka terkait nasib ruang hidup masyarakat pesisir yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghasilan dari tambak tersebut.

Situasi forum bahkan sempat berlangsung panas ketika dibahas video viral Direktur PT. Budidaya Tampora bernama Willy yang terlihat membawa senjata api sambil mengucapkan kalimat, “Ini tanah saya, siapa mau merampok tanah saya.”

Baca Juga:  Kanit Reskrim Polsek Waru Sidoarjo AKP Adik Agus Putrawan,SH.MH Sosok Yang Tegas Dalam Menangani Kriminalitas Di Wilayah Kerjanya

Video tersebut disebut memicu rasa takut dan keresahan di tengah masyarakat pesisir Kalianget.

Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti pengakuan pihak perusahaan yang menyebut telah membeli lahan dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Pernyataan lain yang menyebut DPR tidak memiliki hak ikut campur dalam sengketa lahan juga memicu reaksi keras dalam forum audiensi.

Perwakilan LSM SITI JENAR, Eko Subaidi, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa konflik agraria tidak boleh hanya dipandang dari sisi administrasi pertanahan semata.

Menurutnya, tanah bagi masyarakat pesisir merupakan ruang hidup yang berkaitan langsung dengan sejarah keluarga dan sumber penghidupan rakyat kecil.

“Tanah bukan hanya soal surat dan administrasi. Tanah adalah ruang hidup masyarakat. Di sana ada identitas, ada sejarah keluarga, ada sumber penghidupan rakyat kecil,” tegas Eko dalam audiensi tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi masyarakat kecil sebagaimana amanah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam forum tersebut, pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo turut menyampaikan bahwa tidak terdapat pembaruan maupun perpanjangan terhadap HGU yang kini disengketakan masyarakat.

Sementara Kepala Desa Kalianget juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen terkait HGU 1, 2, 3, dan 4 yang kini menjadi sumber polemik di tengah warga.

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian serius karena dinilai berkaitan erat dengan proses administrasi pertanahan yang kini dipersoalkan masyarakat.

Meski berlangsung cukup panas dan penuh perdebatan, hasil resmi RDP DPRD Situbondo tersebut disambut positif oleh masyarakat pesisir Kalianget. Warga berharap langkah verifikasi lapangan serta agenda klarifikasi legalitas HGU nantinya benar-benar dilakukan secara objektif dan terbuka.

Baca Juga:  Warga Kembangsari Geruduk Kantor Kecamatan Jatibanteng, Protes Data Bansos

Masyarakat juga berharap konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama tersebut segera menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi rakyat kecil.

Keterangan fhoto: LSM SITI JENAR Konsisten terus kawal masyarakat terdampak dalam polemik HGU di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur.

LSM SITI JENAR sendiri menegaskan akan terus mengawal jalannya proses penyelesaian sengketa tambak Kalianget hingga persoalan tersebut benar-benar menemukan titik terang dan berpihak pada kepentingan masyarakat kecil.

(Red/Tim-Biro Sitijenar Group Multimedia)