Belum Setahun Berkuasa, Tujuh Kepala Daerah Pilkada 2024 Terjerat Korupsi dan Diciduk KPK

Wartanet.cloud Jakarta, Selasa 20 Januari 2026 – Deretan penangkapan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi cermin buram praktik kekuasaan di tingkat daerah. Hingga awal tahun 2026, tercatat tujuh kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, resmi ditangkap dan diproses hukum karena dugaan tindak pidana korupsi, meskipun usia jabatan mereka belum genap satu tahun.

Seluruh kepala daerah tersebut dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Dalam pelantikan yang berlangsung khidmat dan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, para kepala daerah mengucapkan sumpah jabatan di bawah kitab suci sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Mereka berjanji akan menjalankan kewajiban dengan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Namun janji tersebut nyatanya tak sejalan dengan perilaku sebagian kepala daerah setelah menduduki kursi kekuasaan.

Dalam rentang waktu 2025 hingga Januari 2026, KPK mencatat satu per satu kepala daerah itu tersandung kasus hukum dengan modus yang beragam, mulai dari suap proyek, pemerasan anggaran, jual beli jabatan, hingga praktik ijon proyek. Fakta ini memicu keprihatinan luas karena pelanggaran hukum terjadi saat masa jabatan mereka masih seumur jagung.

Kasus pertama terjadi pada Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Ia ditangkap KPK pada 7 Agustus 2025, hanya sekitar lima bulan setelah dilantik. Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, proyek yang masuk dalam program Kementerian Kesehatan untuk peningkatan kualitas layanan rumah sakit daerah. Dalam perkara ini, Abdul Azis diduga membantu PT PCP memenangkan lelang proyek senilai Rp126,3 miliar dan meminta imbalan sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar.

Baca Juga:  KPK Periksa Karna Suswandi Sebagai Saksi Kunci di Rutan Madaeng,Yang Terlibat Kasus Korupsi di Situbondo Terus Disidik dan Dibidik. 

Selanjutnya, Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 3 November 2025. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap jajaran Dinas PUPRPKPP Pemprov Riau dengan modus permintaan fee proyek infrastruktur. KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Dugaan pemerasan berkaitan dengan peningkatan anggaran proyek jalan dan jembatan, dengan total uang yang telah diserahkan mencapai Rp4,05 miliar. Abdul Wahid pun menambah daftar panjang kepala daerah Riau yang tersandung kasus korupsi.

Empat hari berselang, KPK kembali menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap promosi jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Sugiri diduga menerima suap sebesar Rp900 juta dari Direktur RSUD Yunus Mahatma. Kasus ini bermula dari rencana pergantian jabatan direktur rumah sakit yang kemudian berubah menjadi transaksi suap agar jabatan tetap dipertahankan.

Kasus keempat menyeret Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang ditangkap KPK pada 10 Desember 2025. Ardito diduga meminta fee proyek antara 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Ia juga disebut memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga maupun tim pemenangannya. Dari praktik tersebut, Ardito diduga menerima uang hingga Rp5,25 miliar, serta tambahan Rp500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan.

Selanjutnya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditangkap KPK bersama ayahnya, HM Kunang, pada 18 Desember 2025. Meski baru sekitar 10 bulan menjabat, Ade diduga terlibat praktik suap ijon proyek. Sepanjang 2025, ia disebut menerima uang Rp9,5 miliar dari seorang kontraktor meskipun proyek-proyek tersebut belum memiliki kepastian anggaran. Selain itu, Ade juga diduga menerima tambahan dana sebesar Rp4,7 miliar dari pihak lainnya.

Baca Juga:  Ketika Proyek Menjadi Ritual Kekuasaan: Korupsi Jasa Konstruksi dan Normalisasi Penjarahan Uang Negara dan Hak Rakyat

Gelombang penindakan berlanjut pada Senin 19 Januari 2026, saat KPK menangkap dua kepala daerah secara terpisah, yakni Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo. Maidi diduga terlibat kasus korupsi proyek serta penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur. Sementara Sudewo tertangkap tangan dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keduanya kini telah dibawa ke Jakarta dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor KPK Jakarta Selatan.

Keterangan fhoto: Inilah Sederet Kepala Daerah yang Ditangkap KPK yang Usia Jabatan nya belum Genap Setahun.

Rentetan penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa proses demokrasi dan sumpah jabatan belum tentu menjamin integritas seorang pemimpin. Maraknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi sebelum genap setahun menjabat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Publik berharap, penegakan hukum yang konsisten dan tegas dari KPK dapat menjadi efek jera sekaligus momentum pembenahan serius dalam sistem politik dan pemerintahan daerah.

(Red/Tim-Biro Pusat SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)