Perjuangan Warga Karangmalang Berlanjut, LPSK Mulai Telaah Permohonan Perlindungan Saksi. 

Wartanet.cloud Situbondo Jatim Senin 15 Juni 2026: Ikhtiar warga Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, untuk memperoleh jaminan perlindungan hukum terus berlanjut. Setelah permohonan perlindungan saksi diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), proses tersebut kini memasuki tahapan administrasi dan penelaahan awal oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

Perkembangan ini menjadi kabar yang cukup melegakan bagi masyarakat Karangmalang yang selama beberapa waktu terakhir terus berupaya menempuh berbagai mekanisme hukum yang tersedia guna memastikan hak-hak mereka mendapatkan perlindungan.

Permohonan perlindungan tersebut diajukan melalui pendampingan Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR), yang memperoleh mandat langsung dari warga Karangmalang untuk melakukan pendampingan hukum dan moral dalam berbagai persoalan yang berkembang di wilayah tambak setempat.

Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, menjelaskan bahwa langkah pengajuan perlindungan dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar masyarakat yang memiliki informasi maupun keterangan penting tetap dapat menjalankan hak-haknya tanpa rasa khawatir.

Menurutnya, perlindungan terhadap saksi merupakan bagian dari instrumen hukum yang disediakan negara untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh tekanan maupun faktor lain yang berpotensi menghambat terungkapnya fakta.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya perlindungan terhadap individu, tetapi juga perlindungan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan kebenaran secara aman dan bertanggung jawab,” ujar Eko.

Berdasarkan dokumen yang diterima, LPSK telah memberikan tanggapan atas permohonan yang diajukan melalui surat balasan tertanggal 8 Juni 2026. Dalam surat tersebut, LPSK meminta sejumlah dokumen dan persyaratan administrasi sebagai bagian dari tahapan verifikasi awal sebelum dilakukan kajian lebih lanjut terhadap permohonan yang masuk.

Baca Juga:  RDP DPRD Situbondo Gegerkan Polemik HGU Banyuglugur, Status Tambak Kini Disorot

Menindaklanjuti permintaan tersebut, pada Senin, 15 Juni 2026, LSM SITI JENAR secara resmi telah mengirimkan seluruh dokumen yang diminta oleh LPSK. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses administrasi dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak mengalami hambatan akibat kekurangan berkas.

Pengiriman dokumen tersebut sekaligus menandai keseriusan warga Karangmalang dan tim pendamping dalam mengawal proses perlindungan hukum melalui jalur yang telah disediakan oleh negara.

“Kami telah melengkapi dan mengirimkan seluruh dokumen yang diminta oleh LPSK. Selanjutnya kami menghormati seluruh tahapan yang akan dilakukan oleh lembaga tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Eko.

Pendampingan yang dilakukan oleh LSM SITI JENAR sendiri berlandaskan Surat Kuasa Nomor 01/Kuasa/2026 tertanggal 20 Mei 2026 yang diberikan oleh warga Karangmalang melalui Anang Basar kepada Eko Febriyanto.

Dalam surat kuasa tersebut dijelaskan bahwa penerima kuasa diberikan kewenangan untuk melakukan pendampingan hukum dan moral atas perjuangan hak-hak masyarakat Karangmalang, termasuk menyikapi berbagai kondisi yang dinilai dapat memengaruhi keamanan maupun kenyamanan warga.

Mandat tersebut menjadi dasar bagi berbagai langkah advokasi yang dilakukan selama ini, mulai dari pengumpulan informasi, komunikasi dengan instansi terkait, hingga pengajuan perlindungan kepada LPSK.

Bagi masyarakat Karangmalang, respons dari LPSK memiliki arti penting karena menunjukkan bahwa permohonan yang mereka ajukan telah mendapatkan perhatian dan sedang diproses melalui mekanisme resmi. Meski hasil akhir dari proses tersebut masih menunggu kajian lebih lanjut, warga menilai perkembangan ini sebagai langkah maju dalam perjuangan memperoleh kepastian hukum.

Masyarakat berharap seluruh tahapan yang sedang berjalan dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga berharap keberadaan mekanisme perlindungan saksi dapat memberikan rasa aman bagi siapa pun yang nantinya diminta memberikan keterangan dalam proses hukum.

Baca Juga:  Kades Asal Ijen Bondowoso Resmi Laporkan Oknum Pengasuh Ponpes Kapongan ke Polisi

Dengan telah diserahkannya seluruh dokumen yang dipersyaratkan, proses permohonan perlindungan warga Karangmalang kini memasuki fase berikutnya. Warga bersama tim pendamping menyatakan akan terus mengawal perkembangan tersebut hingga seluruh proses memperoleh kepastian sesuai mekanisme yang berlaku.

(Redaksi/Tim Biro SITI JENAR Group Multimedia)