Laporan Etik Disampaikan ke DPP PKB dan GP Ansor, Sorotan Publik Menguat di Situbondo. 

Wartanet.cloud Situbondo Senin 20 April 2026 – Upaya menjaga integritas lembaga publik kembali menjadi perhatian setelah Ketua LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, secara resmi menyampaikan laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik kepada Partai Kebangkitan Bangsa dan Gerakan Pemuda Ansor. Laporan tersebut ditujukan kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial JO, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua PC GP Ansor setempat.

Keterangan Fhoto:
Ini Resi Pengiriman Surat laporan Ke DPP PKB Jakarta Dan DPW PKB di Surabaya.

Pengaduan ini berangkat dari berkembangnya informasi di tengah masyarakat Kabupaten Situbondo sejak pertengahan April 2026.

Isu yang beredar menyangkut dugaan hubungan pribadi yang dinilai tidak pantas, yang kemudian meluas melalui berbagai kanal komunikasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Menguat Melalui Pemberitaan dan Diskursus Publik:

Seiring waktu, informasi tersebut turut diperkuat oleh pemberitaan sejumlah media online yang mengangkat dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD berinisial JO dengan pihak lain yang masih berada dalam lingkup internal legislatif.

Keterangan Fhoto: surat Tembusan kepada Ketua DPRD.BK.Dan Ketua Fraksi PKB yang dilayangkan pagi ini Senin 20 April 2026.

Pemberitaan tersebut mendorong isu berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas.Kondisi ini memunculkan beragam respons masyarakat.

Sejumlah warga menyampaikan harapan agar persoalan ini dapat ditangani secara bijak dan proporsional oleh pihak-pihak terkait, guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif maupun organisasi yang bersangkutan.

Proses dan Penanganan yang Diharapkan Objektif:

Dalam laporan yang disampaikan, disebutkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri juga telah atau tengah memproses pengaduan serupa ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo. BK memiliki kewenangan dalam menelaah dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik anggota dewan.

Pelapor menilai bahwa apabila tidak ditangani secara tepat, isu ini berpotensi berdampak pada citra lembaga, baik DPRD maupun organisasi kepemudaan. Oleh karena itu, langkah klarifikasi dan penanganan yang objektif dinilai menjadi penting.

Baca Juga:  Besuki Diguncang Tragedi, Satu Keluarga Tewas di Desa Demung dan Warga Diliputi Ketakutan

Dua Lembaga, Satu Harapan Penegakan Etika:

Selain kepada DPP PKB, laporan juga disampaikan kepada Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharuddin. Hal ini mengingat posisi terlapor yang memiliki peran di dua institusi sekaligus, yakni sebagai kader partai dan pimpinan organisasi kepemudaan.

Dalam substansi laporan, pelapor menegaskan bahwa dugaan tersebut apabila terbukti dapat berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan, kode etik lembaga legislatif, serta nilai moral organisasi.

Namun demikian, pelapor tetap menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses yang berjalan.

Dasar Hukum dan Mekanisme Penanganan:

Pengaduan ini juga mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang menegaskan pentingnya kode etik DPRD dalam menjaga martabat dan kredibilitas lembaga.

Selain itu, partai politik memiliki kewenangan dalam pembinaan serta penjatuhan sanksi terhadap kader, termasuk mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila diperlukan.

Di sisi lain, dalam struktur organisasi GP Ansor, penegakan disiplin dan etika kader juga menjadi bagian penting dalam menjaga nilai-nilai moral dan kepercayaan publik.

Harapan terhadap Langkah Lanjutan:

Melalui laporan ini, pelapor menyampaikan harapan agar:

Dilakukan pemeriksaan internal secara cermat dan profesional;

Proses klarifikasi berjalan secara objektif dan transparan;

Langkah yang diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan dan akuntabilitas;

Hasil penanganan dapat disampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab institusi.

Pelapor juga menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat dalam menyampaikan laporan ini merupakan bagian dari kontrol sosial demi menjaga integritas lembaga publik dan organisasi kemasyarakatan.

Keterangan Fhoto: Surat Tembusan kepada Bupati Situbondo yang juga resmi dilayangkan pagi ini Senin 20 April 2026 pukul 08:00 Wib.

Dengan perhatian publik yang terus berkembang, penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum penguatan komitmen terhadap etika, moralitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik dan organisasi sosial keagamaan.

Baca Juga:  Fatwa Dijual, Kemurnian Digadai: Ketika Agama Dijadikan Mesin Uang dan Umat Kehilangan Arah.

(Red/Tim Biro SITI JENAR Group Multimedia Situbondo Jatim)