RDP DPRD Situbondo Gegerkan Polemik HGU Banyuglugur, Status Tambak Kini Disorot

Wartanet.cloud Situbondo, 26 Mei 2026 — Polemik sengketa lahan tambak di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, kembali meledak dan menjadi perhatian serius publik. Konflik Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini membayangi kehidupan masyarakat pesisir akhirnya dibahas secara terbuka dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo pada Selasa (26/5/2026).

Audiensi yang digelar di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo itu berlangsung berdasarkan surat undangan resmi Nomor: 000.1.2.2/376/431.100/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, S.H.I.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah unsur penting mulai dari ATR/BPN Kabupaten Situbondo, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, anggota DPRD Dapil 7, masyarakat Dusun Karangmalang, hingga pendamping masyarakat dari LSM SITI JENAR.

Dalam forum tersebut, masyarakat hadir didampingi Eko Subaidi yang mewakili LSM SITI JENAR untuk mengawal perjuangan warga pesisir dalam memperjuangkan kepastian hukum atas lahan tambak yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.

Namun di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap persoalan tersebut, pihak PT. Budidaya Tampora diketahui tidak hadir memenuhi undangan resmi RDP dari DPRD Kabupaten Situbondo. Ketidakhadiran pihak perusahaan itu pun menjadi sorotan peserta audiensi karena masyarakat berharap adanya penjelasan langsung mengenai polemik HGU yang kini terus berkembang di Banyuglugur.

Sejak awal audiensi berlangsung, suasana forum terlihat panas dan penuh ketegangan. Warga secara terbuka memaparkan berbagai persoalan terkait klaim HGU 1, 2, 3, dan 4 yang disebut berada di atas kawasan tambak rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.

Menurut warga, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan semata, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor pertambakan.

Baca Juga:  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Dalam forum itu, masyarakat juga menyoroti dugaan adanya penelantaran lahan serta pembabatan area tambak rakyat yang dinilai memicu keresahan sosial di wilayah Karangmalang.

Ketegangan audiensi semakin meningkat ketika dibahas mengenai beredarnya video Direktur PT. Budidaya Tampora bernama Willy yang terlihat membawa senjata api sambil melontarkan ucapan bernada keras, “Ini tanah saya, siapa mau merampok tanah saya.”

Video tersebut disebut telah memunculkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi masyarakat pesisir yang selama ini hidup dan bekerja di kawasan tambak tersebut.

Forum juga memanas ketika dibahas mengenai pengakuan pihak perusahaan yang disebut telah membeli lahan dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Sejumlah warga turut menyesalkan adanya ucapan yang menyebut DPR tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam sengketa tersebut. Pernyataan itu dinilai melukai marwah DPRD sebagai lembaga representasi rakyat yang memiliki tanggung jawab mengawal aspirasi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Eko Subaidi selaku perwakilan LSM SITI JENAR yang mendampingi masyarakat menyampaikan bahwa konflik agraria tidak dapat dipandang hanya dari sisi legalitas administrasi semata.

Menurutnya, tanah merupakan ruang hidup masyarakat yang di dalamnya terdapat sejarah keluarga, identitas sosial, serta sumber ekonomi rakyat kecil yang harus dilindungi negara.

“Tanah bukan sekadar soal surat dan administrasi. Di sana ada kehidupan masyarakat kecil yang harus dijaga dan dilindungi,” tegas Eko di hadapan peserta audiensi.

Ia juga mengingatkan amanah Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Karena itu, menurutnya, negara tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan ruang hidup akibat persoalan agraria yang belum memiliki kepastian hukum secara terang.

Baca Juga:  “Kegiatan Jasa Konstruksi Situbondo Tidak Naik Kelas Tapi Turun Kelas”, BPK Temukan Kerugian Besar. 

Sorotan penting lain datang dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo. Dalam forum tersebut, BPN menyampaikan bahwa tidak terdapat pembaruan maupun perpanjangan terhadap HGU yang saat ini disengketakan masyarakat.

Keterangan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan baru terkait status legalitas lahan tambak yang kini menjadi objek konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Perhatian peserta audiensi juga tertuju pada pernyataan Kepala Desa Kalianget yang menyatakan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen terkait HGU 1, 2, 3, dan 4 sebagaimana yang dipersoalkan masyarakat selama ini.

Pernyataan tersebut dinilai menjadi fakta penting yang dapat membuka ruang penelusuran lebih lanjut terhadap legalitas dokumen yang menjadi dasar sengketa lahan tambak Karangmalang.

Meski berlangsung dalam suasana penuh ketegangan, forum audiensi akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo bersama anggota DPRD Dapil 7 dan pihak BPN menyatakan siap melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambak guna melihat kondisi lapangan secara objektif dan terbuka.

Langkah turun lapangan itu diharapkan menjadi pintu masuk untuk membuka secara terang persoalan legalitas HGU yang selama ini dipersoalkan masyarakat pesisir Banyuglugur.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh instansi terkait dapat berdiri secara adil dan berpihak kepada kepentingan rakyat kecil agar konflik agraria tersebut tidak berkembang menjadi gejolak sosial berkepanjangan.

Keterangan fhoto: LSM SITI JENAR Konsisten terus kawal masyarakat terdampak dalam polemik HGU di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur.

Hingga forum selesai, rapat berlangsung aman dan kondusif di bawah pengawalan Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo yang memimpin jalannya audiensi secara terbuka.

(Red/Tim-Biro Sitijenar Group Multimedia)