LSM SITI JENAR Pertanyakan Wibawa Negara, Kawasan Hutan Diduga Berubah Jadi Ladang Tebu

Wartanet.cloud Situbondo, Jawa Timur, Rabu 13 Mei 2026 — Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, kembali melontarkan kritik pedas terhadap tata kelola kawasan hutan di wilayah Situbondo dan Bondowoso. Aktivis yang juga merupakan Pimpinan Redaksi 15 media di bawah naungan PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA itu menilai negara seolah kehilangan wibawa dalam menjaga fungsi kawasan hutan negara.

Sorotan tajam tersebut ditujukan pada kawasan Petak 53 dan Petak 64 RPH Wringin Anom, BKPH Klabang, yang berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani KPH Bondowoso. Kawasan itu kini diketahui dikelola melalui skema Perhutanan Sosial (PS) pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Kelompok Tani Hutan (KTH).

Namun menurut Eko Febrianto, kondisi di lapangan justru memunculkan kegelisahan publik. Sebab kawasan yang semestinya mempertahankan identitas kehutanan kini tampak lebih didominasi hamparan tanaman tebu dibanding tegakan tanaman kehutanan.

“Kalau yang terlihat di lapangan hanya hamparan tebu, maka publik wajar bertanya, di mana fungsi hutannya? Jangan sampai istilah kawasan hutan hanya tinggal nama sementara realitasnya berubah menjadi kawasan produksi komoditas,” tegas Eko.

Ia menyebut, situasi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya kaburnya batas kewenangan pengelolaan kawasan hutan negara. Di satu sisi Perhutani memiliki dasar kewenangan berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2010, namun di sisi lain terdapat pengelolaan oleh KTH melalui skema Perhutanan Sosial berdasarkan keputusan kementerian.

Menurutnya, dualisme pola pengelolaan dalam satu kawasan itu berpotensi melahirkan persoalan serius apabila tidak disertai pengawasan dan transparansi yang ketat.

“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini soal negara menjaga marwah kawasan hutannya sendiri. Jangan sampai hutan negara perlahan berubah fungsi sementara semua pihak sibuk berlindung di balik aturan masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga:  Eko Febrianto Ingatkan Bupati Situbondo Saat Ini Agar Tidak Ulangi Kesalahan Pemimpin Lama

Eko bahkan menilai kondisi tersebut dapat menjadi pintu masuk munculnya dugaan penyimpangan tata kelola kawasan hutan apabila tidak segera dilakukan audit dan evaluasi secara menyeluruh.

“Ketika kawasan hutan lebih terlihat seperti ladang tebu daripada kawasan kehutanan, maka wajar jika publik mulai curiga ada yang salah dalam tata kelolanya,” katanya lagi.

Selain itu, ia juga mempertanyakan transparansi potensi ekonomi dari aktivitas budidaya tebu di kawasan tersebut. Menurutnya, negara memiliki hak atas setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan, termasuk dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Publik berhak tahu bagaimana sistem PNBP-nya, siapa yang menerima manfaat ekonominya, bagaimana legalitasnya, dan sejauh mana negara mendapatkan haknya dari pemanfaatan kawasan tersebut,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kawasan hutan negara bukanlah ruang bebas yang bisa dimanfaatkan hanya demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Sebab keberadaan hutan memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan, tata air, dan keberlangsungan hidup masyarakat di masa depan.

Lebih lanjut, Eko Febrianto mendesak Kepolisian Resort Situbondo dan Kejaksaan Negeri Situbondo untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara serius terhadap pola pengelolaan kawasan KHDPK tersebut.

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh hanya menjadi penonton ketika muncul polemik yang menyangkut kawasan hutan negara dan potensi hak negara di dalamnya.

“APH jangan hanya diam dan menunggu gaduh semakin besar. Karena kalau fungsi hutan terus terkikis dan negara terlihat pasif, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap keseriusan negara menjaga aset hutannya sendiri,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan pihaknya bukan bentuk kebencian terhadap program Perhutanan Sosial, melainkan bentuk kontrol sosial agar kebijakan tersebut tidak melenceng dari tujuan awalnya.

Baca Juga:  RRI Fest 2025 di Jember Jadi Ajang Merawat Budaya dan Kepedulian Lingkungan
Keterangan Fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto.

“Program sosial jangan dijadikan pintu masuk untuk mengaburkan fungsi kawasan hutan. Kalau hutan kehilangan identitasnya, maka yang rugi bukan hanya negara, tetapi juga generasi masa depan,” pungkas Eko Febrianto.

Redaksi : Tim Awak Media SITI JENAR Group Multimedia.