Eko Tagih Ketegasan BK DPRD Situbondo soal Anggota Terseret Kasus Narkoba. 

SITUBONDO, JATIM — Ketika seorang anggota DPRD dikaitkan dengan perkara narkoba, persoalannya tidak berhenti pada proses hukum. Ada persoalan lain yang turut dipertaruhkan, yakni etik, integritas, dan kehormatan lembaga perwakilan rakyat.

Hal itulah yang menjadi sorotan tokoh masyarakat Situbondo, Eko Febriyanto, saat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Situbondo, Senin (5/10/2026).

Eko secara khusus mempertanyakan sikap Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo terhadap anggota DPRD berinisial AR, yang disebut tersangkut perkara narkoba di Surabaya.

Menurut Eko, publik membutuhkan kejelasan mengenai langkah kelembagaan DPRD, bukan semata-mata menunggu sampai proses hukum selesai.

Ia mendorong BK menggunakan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan etik dan, apabila persyaratan telah terpenuhi, mempertimbangkan penonaktifan sementara AR hingga proses hukum atau rehabilitasi yang bersangkutan memperoleh kepastian.

“Kami sebagai masyarakat tidak mempunyai hak untuk melakukan pemecatan terhadap wakil kita. Tapi kita sebagai masyarakat mempunyai hak untuk menanyakan dan meminta BK minimal melakukan penonaktifan terhadap Saudara AR,” ujar Eko.

Tidak Minta Dewan Langsung Memecat

Eko menegaskan tuntutannya tidak diarahkan pada pemecatan.

Ia memahami bahwa pemberhentian anggota DPRD memiliki prosedur tersendiri dan tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan tuntutan masyarakat.

Pemecatan juga berkaitan dengan kewenangan partai politik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Eko memilih mendorong langkah yang menurutnya lebih proporsional, yakni penonaktifan sementara sampai persoalan hukum atau rehabilitasi AR mendapatkan kejelasan.

“Kalau pemecatan mungkin terlalu ekstrem, Bu, karena itu hak partai. Kami sadar diri bahwasanya kami tidak bisa memaksakan DPRD itu dipecat. Tapi minimal penonaktifan sampai selesainya masa rehabilitasi atau selesainya proses hukumnya tersebut,” tegas Eko.

Menurutnya, penonaktifan tidak identik dengan vonis bersalah.

Langkah tersebut, kata Eko, justru dapat ditempatkan sebagai bentuk kehati-hatian kelembagaan sembari menunggu seluruh proses berjalan sesuai hukum.

Sorotan Makin Tajam karena AR Disebut Anggota BK

Perhatian publik semakin besar karena AR disebut juga merupakan bagian dari Badan Kehormatan DPRD Situbondo.

Bagi Eko, posisi tersebut membuat persoalan menjadi lebih sensitif.

Baca Juga:  Syukuran Ulang Tahun Belvania ke-10, CV IBR Bagikan Sembako dan Hadiah

BK merupakan lembaga internal DPRD yang salah satu fungsinya berkaitan dengan persoalan kode etik dan kehormatan anggota DPRD.

Karena itu, Eko mempertanyakan bagaimana mekanisme etik akan berjalan apabila persoalan justru menyangkut anggota yang berada dalam lingkungan BK.

Ia meminta agar tidak muncul kesan bahwa jabatan atau posisi kelembagaan menyebabkan seseorang memperoleh perlakuan yang berbeda.

“Jangan bicara equality before the law di Republik kita kalau seperti ini,” ujar Eko.

Namun, Eko tetap menegaskan bahwa dirinya tidak meminta BK mendahului proses pidana.

Ia meminta aspek etik diproses tersendiri sepanjang syarat formal, bukti, dan mekanisme yang diperlukan telah terpenuhi.

“Kami meminta kepada Ibu dan Bapak dari BK supaya segera mengeluarkan rekomendasi penonaktifan terhadap Saudara AR,” katanya.

Publik Berhak Mendapat Penjelasan

Eko juga meminta DPRD Situbondo membuka informasi mengenai perkembangan persoalan AR kepada masyarakat.

Terlebih, muncul informasi bahwa perkara tersebut berkaitan dengan proses rehabilitasi.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah proses rehabilitasi benar sedang berjalan, bagaimana status hukum yang bersangkutan, serta bagaimana posisi keanggotaan AR di DPRD selama proses tersebut berlangsung.

Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi dan persepsi negatif terhadap lembaga legislatif.

Eko menilai masyarakat tidak seharusnya hanya mengetahui perkara dari informasi yang berkembang di luar lembaga DPRD.

BK: Kami Sudah Menerima Informasi

Menanggapi desakan tersebut, Ketua BK DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai anggota DPRD yang dikaitkan dengan kasus narkoba dan disebut diamankan di sebuah hotel di luar daerah.

“Memang benar kami menerima informasi bahwa ada salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang kebetulan juga anggota Badan Kehormatan DPRD Situbondo yang tersangkut kasus narkoba, ditangkap di sebuah hotel di luar kota beberapa hari yang lalu,” kata Maria Ulfa.

Namun, Maria menegaskan BK tidak dapat serta-merta menjatuhkan tindakan terhadap AR hanya berdasarkan informasi yang beredar.

Baca Juga:  Rentetan Banjir Bandang Akhir 2025 Tegaskan Darurat Kerusakan Lingkungan di Jawa Timur

Menurutnya, BK harus berpedoman pada peraturan DPRD mengenai kode etik dan tata beracara.

Setiap dugaan pelanggaran, kata dia, harus melalui prosedur yang telah ditentukan.

Regulasi Internal Disebut Belum Diperbarui

Maria juga mengungkap adanya persoalan regulasi yang menjadi perhatian BK.

Ia menyebut aturan DPRD mengenai kode etik dan tata beracara dibuat pada 2015.

Sementara itu, terdapat regulasi yang lebih baru, yakni PP Nomor 12 Tahun 2018, yang menurut Maria belum diselaraskan dengan aturan internal DPRD Situbondo.

“Karena kami menjalankan tupoksi sesuai dengan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara,” jelas Maria.

Kondisi tersebut membuat BK kini mendorong pembaruan terhadap aturan internal agar pelaksanaan fungsi etik DPRD dapat berjalan lebih efektif.

Maria mengatakan dirinya bersama Wakil Ketua BK H. Hasan Iliyin dan anggota lainnya telah menginisiasi pembaruan aturan tersebut.

BK Ingin Lebih Proaktif

Menurut Maria, pembaruan regulasi diperlukan agar BK tidak hanya bekerja ketika terdapat laporan, tetapi dapat lebih responsif terhadap keresahan masyarakat.

“Harapannya adalah agar BK itu bisa proaktif dalam menjawab keresahan masyarakat, pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD,” ujarnya.

Namun, khusus mengenai persoalan AR, Maria mengatakan masih ada tahapan formal yang harus dipenuhi.

Salah satunya adalah pengaduan resmi yang menjadi dasar bagi BK untuk melakukan pemeriksaan.

“Selama belum ada pengaduan terhadap yang bersangkutan, kami BK DPRD Kabupaten Situbondo belum bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya, kecuali sudah ada pengaduan,” tegas Maria.

Maria memastikan masukan masyarakat yang disampaikan Eko telah diterima dan prosesnya sedang berjalan.

“Itu sudah kami lakukan dan dalam proses,” pungkasnya.

Hasan Iliyin Janji Ada Pembahasan

Wakil Ketua BK DPRD Situbondo, H. Hasan Iliyin, juga memberikan sinyal bahwa persoalan tersebut tidak akan berhenti pada pertemuan dengan masyarakat.

Hasan menyatakan pada Senin (5/10/2026) akan dilakukan pembahasan melalui mekanisme kelembagaan dan persoalan tersebut akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPRD Situbondo.

Baca Juga:  Warga Wringinanom Gelar Upacara HUT RI ke-80 dengan Khidmat

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik.

Pasalnya, masyarakat ingin melihat apakah pembahasan tersebut akan menghasilkan langkah konkret terhadap persoalan yang menyangkut AR atau masih sebatas pembahasan administratif.

Antara Praduga Tak Bersalah dan Tuntutan Etik

Persoalan tersebut pada akhirnya menempatkan DPRD Situbondo pada dua kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan.

Di satu sisi, proses hukum terhadap AR harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Tidak boleh ada lembaga atau masyarakat yang mengambil kesimpulan pidana sebelum proses hukum memberikan kepastian.

Namun di sisi lain, dugaan persoalan etik anggota DPRD tetap dapat menjadi perhatian lembaga sepanjang diproses berdasarkan mekanisme yang sah.

Di titik inilah Eko meminta BK tidak menjadikan proses hukum sebagai alasan untuk mengabaikan fungsi etik.

Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dan seluruh keputusan didasarkan pada ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta BK DPRD melakukan pemeriksaan etik secara objektif, mengambil langkah sesuai kewenangannya, serta memastikan status keanggotaan yang bersangkutan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila syarat pemberhentian sementara atau pemberhentian telah terpenuhi,” tegas Eko.

Kini, publik menunggu tindak lanjut DPRD Situbondo setelah aspirasi tersebut disampaikan secara langsung.

Keterangan Fhoto: Eko Siti Jenar Minta BK DPRD Situbondo Buka Langkah Etik Terkait Kasus Narkoba AR.

Sebab bagi masyarakat, persoalan ini bukan hanya tentang AR dan perkara narkoba, tetapi juga tentang sejauh mana Badan Kehormatan mampu menjaga kehormatan lembaga ketika dugaan pelanggaran justru menyentuh salah satu anggotanya sendiri.

(Red/Tim)