Eko Siti Jenar Siang Ini Kembali Bikin Geger Dobrak Rapat DPRD

Situbondo 30 April 2026: Eko siti jenar siang in lni kembali menggruduk dan Dobrak rapat DPRD Situbondo tegas mempertanyakan penerapan efisiensi yang diedarkan melalui surat edaran dan beberapa ketentuan perubahan aturan beserta impres dan edaran surat edaran bupati Situbondo.

Kamis, 30 april 2026 sekitar jam 13:30 WIB, Eko febrianto mendatangi kantor DPRD Situbondo guna menyampaikan pendapat atas kegaduhan yang sempat terjadi diKabupaten Situbondo atas dugaan persoalan yang sempat mengancam marwah DPRD Kabupaten Situbondo.

Saat itu, anggota DPRD sedang melakukan rapat Banmus disalah satu ruangan rapat, Eko Febrianto sebagai masyarakat yang peduli kepada daerah Situbondo datang dan mendoprak masuk disaat para anggota dewan sedang melaksanakan rapat.

Eko langsung menyampaikan aspirasinya dan pada saat itu keadaan sempat memanas namun pada akhirnya ketua DPRD Mahbub Junaidi datang menemui dan terjadilah perdebatan yang sempat memanas, walaupun pada akhirnya Mahbub menyampaikan apresiasi dan berterima kasih atas masukan yang telah disampaikan oleh Eko febrianto. ” saya akan terus bersuara ketika terdapat penerapan amanah yang menurut kami tidak sesuai dengan aturan, kenapa tidak!!! contoh kecil saja terkait kunjungan kerja anggota dewan kita yang mana untuk membahas revisi aturan BK saja harus mengadakan pertemuan di luar kota dan tidak ada hasil”. Katanya

” bukan hanya itu, anggaran yang cukup fantastis seharusnya terdapat outcome yang mengarah terhadap kepentingan orang banyak. Aneh saja karena dikit – dikit kunker keluar kota,namun hasilnya nihil dan jauh dari harapan, anggaran yang digelontorkan juga cukup luar biasa”. Imbuhnya.

Mengapa kami juga menemui sekwan, (Buchori) karena anggaran kunjungan kerja (kunker) DPRD yang dikelola oleh Sekretariat DPRD (Sekwan) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga:  Besuki Diguncang Tragedi, Satu Keluarga Tewas di Desa Demung dan Warga Diliputi Ketakutan

Kenapa kami juga Mendatangi Sekretariat DPRD? Alasanya karena dia berperan penting dalam memfasilitasi administrasi dan keuangan untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD tersebut.

Selain sekwan Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi yang didampingi Wakil ketua DPRD H Hambali dan Abdoerahman Serta Beberapa Anggota Dewan Lain Seperti,H Badro,Syaiful,Muzammil.junaidi dll.

Kedatangan eko kali kembali mengingatkan tentang ,Fungsi DPRD Kabupaten menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mencakup tiga hal utama: fungsi legislasi (pembentukan Perda), fungsi anggaran (APBD), dan fungsi pengawasan. DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mewakili rakyat dalam menetapkan kebijakan daerah bersama bupati.

Eko,dalam orasi tunggal di Beberapa Ruangan di DPRD siang ini Eko Kembali,Menyerukan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025

Kebijakan ini diambil untuk memperkuat kualitas belanja negara agar lebih produktif, berorientasi pada hasil, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Yang mana Inpres yang ditetapkan pada 22 Januari 2025 ini menginstruksikan seluruh kementerian/lembaga (K/L), termasuk DPR, untuk memaksimalkan efisiensi anggaran belanja. Pengurangan perjalanan dinas dan hingga 50%.Pembatasan kegiatan studi banding

Keterangan Fhoto: Eko Siti Jenar Dobrak Rapat DPRD Situbondo, Soroti Kunker dan Efisiensi Anggaran Daerah

Teriakan Eko yang menggelegar di beberapa ruangan juga mengaitkan dengan SE Kemendagri nomor 800.1,5/3349/SJ yang Aktif berlaku mulai tanggak 31 Maret 2026 Serta SE Bupati Situbondo Yang juga mulai berlaku mulai pertengan April 2026 ini.

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Situbondo Jatim)