Situbondo, Senin (13/7/2026) – Polemik mengenai kondisi keuangan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten Situbondo memasuki babak baru. Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR), Eko Febriyanto, secara langsung mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Situbondo dengan membawa setumpuk dokumen resmi negara berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025.
Kedatangan aktivis antikorupsi asal Situbondo tersebut merupakan respons atas pernyataan dua anggota DPRD dari partai koalisi pemerintah yang sebelumnya menyampaikan kepada publik bahwa tiga RSUD milik Pemerintah Kabupaten Situbondo berada dalam kondisi surplus dan tidak mengalami defisit.
Menurut Eko, pernyataan tersebut justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat karena disampaikan tanpa menunjukkan dasar data resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya datang bukan untuk berdebat ataupun mencari sensasi. Saya datang membawa dokumen resmi negara. Kalau memang ada yang ingin membantah, mari kita buka bersama LHP BPK. Mari kita adu data, bukan adu opini,” tegas Eko saat menyampaikan klarifikasi di hadapan Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo.
Ia menilai, sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki kewajiban moral maupun konstitusional untuk berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan menjadi pembela pemerintah hanya karena berada dalam satu barisan politik.
“DPRD dibentuk sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah. Anggota DPRD adalah wakil rakyat, bukan wakil penguasa. Jangan sampai fungsi pengawasan berubah menjadi fungsi pembelaan hanya karena alasan koalisi politik,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Eko mengingatkan bahwa setiap pernyataan pejabat publik seharusnya dibangun di atas data resmi. Terlebih ketika yang dibahas menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang menggunakan uang rakyat.
Menurutnya, LHP BPK merupakan satu-satunya dokumen pemeriksaan resmi negara yang disusun berdasarkan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Ia menjelaskan bahwa setiap temuan dalam LHP tidak lahir dari asumsi, melainkan melalui proses pemeriksaan yang panjang dan ketat, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, pengujian kepatuhan terhadap berbagai regulasi, hingga analisis berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Oleh sebab itu, menurutnya, sangat tidak tepat apabila isi LHP BPK dibantah hanya dengan pernyataan tanpa data pendukung.
“LHP BPK bukan sekadar opini auditor. Ini adalah dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar tindak lanjut administratif maupun penegakan hukum apabila ditemukan penyimpangan pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Eko juga menyoroti fungsi DPRD yang menurutnya harus dijalankan secara utuh.
Ia mengingatkan bahwa undang-undang memberikan tiga fungsi utama kepada DPRD, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Salah satu instrumen utama untuk menjalankan fungsi pengawasan adalah LHP BPK yang setiap tahun disampaikan kepada DPRD.
“LHP itu diberikan kepada DPRD agar dipelajari, dijadikan dasar memanggil kepala daerah, meminta penjelasan kepada organisasi perangkat daerah, mengawasi pelaksanaan rekomendasi BPK, serta memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Ia bahkan menilai bahwa apabila anggota DPRD berbicara tanpa dasar, memutarbalikkan fakta, atau justru berusaha menepis temuan resmi negara tanpa bukti yang sah, maka sikap tersebut berpotensi bertentangan dengan sumpah jabatan dan kode etik anggota DPRD.
Menurut Eko, kode etik DPRD secara tegas mewajibkan setiap anggota bertindak objektif, jujur, mengedepankan kebenaran, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan politik ataupun kelompok.
Ia menambahkan bahwa apabila terdapat perbedaan pandangan terhadap isi LHP BPK, mekanisme yang benar adalah mempelajari dokumennya secara menyeluruh, meminta penjelasan kepada BPK apabila diperlukan, kemudian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi. Bukan membangun opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Selain menyinggung kedudukan LHP BPK, Eko juga memberikan penjelasan mengenai perbedaan mendasar antara hasil pemeriksaan Akuntan Publik dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.
Ia menjelaskan bahwa audit Akuntan Publik berorientasi pada standar akuntansi komersial yang bertujuan menilai kewajaran laporan laba-rugi suatu badan usaha.
Sementara itu, BPK memiliki ruang lingkup pemeriksaan yang jauh lebih luas karena tidak hanya melihat aspek keuntungan maupun kerugian, tetapi juga menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, pengelolaan aset, pencatatan kas, administrasi, hingga tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, kondisi sebuah RSUD yang secara komersial tampak memperoleh keuntungan belum tentu berarti telah memenuhi seluruh ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Masih dimungkinkan adanya kelemahan administrasi, pencatatan manual yang belum terintegrasi, tarif pelayanan yang belum dihitung berdasarkan biaya riil, lemahnya pengawasan kas, hingga berbagai persoalan tata kelola lainnya yang tetap menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK.
“Itulah sebabnya hasil audit Akuntan Publik tidak bisa digunakan begitu saja untuk membatalkan ataupun menggugurkan LHP BPK. Keduanya memiliki ruang lingkup, metode, dan dasar hukum yang berbeda,” jelasnya.
Eko kembali menegaskan bahwa LHP BPK tetap menjadi instrumen resmi negara yang wajib dijadikan pedoman oleh DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Pantauan awak media di lokasi, kedatangan Eko diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo M. Faisol, M.Pd.I, didampingi Wakil Ketua Hari Budi Prasetya, bersama anggota Komisi IV lainnya, yakni Nuril Hashina, S.H., Siti Maria Ulfa, S.H., Supoyo, S.H., Mokhammad Badri, S.T., dan Rachmad, S.H., M.Hum.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, M. Faisol, menegaskan bahwa pernyataan salah seorang anggota DPRD yang sebelumnya beredar di ruang publik bukan merupakan sikap resmi Komisi IV.
“Pernyataan tersebut tidak mewakili Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo. Kami tetap akan melakukan kajian secara objektif sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Komisi IV tetap membuka ruang terhadap seluruh data yang disampaikan masyarakat sebagai bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pengelolaan keuangan daerah.
Bagi Eko, polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk mengembalikan fungsi DPRD kepada amanat konstitusi, yakni menjalankan pengawasan berdasarkan data, bukan berdasarkan kepentingan politik.

“Mari kita jadikan data sebagai panglima. Mari kita jadikan hukum sebagai pedoman. Dan mari kita pastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kekuasaan,” pungkas Eko.
(Red/Tim-Biro Investigasi PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)












