Regulasi Jadi Alasan, BK DPRD Situbondo Didesak Segera Bertindak

Sitijenarnews.com Situbondo, Jawa Timur – Kamis, 23 April 2026. Sorotan terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo menguat di tengah gaduhnya dugaan pelanggaran etik berat yang menyeret salah satu anggota dewan.

Eko Febrianto, aktivis SITI JENAR, secara tegas menuding BK tidak responsif, lamban, bahkan terkesan ikut menutupi persoalan tersebut. Menurutnya, BK seharusnya segera bertindak tanpa menunggu laporan resmi, mengingat isu ini telah menjadi perhatian luas publik dan menyangkut marwah lembaga DPRD.

“BK itu punya tugas memantau, menyelidiki, dan menindak dugaan pelanggaran kode etik. Jangan tunggu laporan. Kalau terus diam, publik bisa menilai BK ikut menutupi,” tegas Eko.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan regulasi seperti UU Nomor 17 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018, BK memiliki kewajiban proaktif dalam merespons setiap dugaan pelanggaran etik demi menjaga kehormatan dan kredibilitas DPRD.

“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 97, pada ayat (1) ditegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD memiliki sejumlah tugas penting.

Di antaranya, memantau dan mengevaluasi disiplin serta kepatuhan setiap anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik. Selain itu, Badan Kehormatan juga berwenang meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD.

Tidak hanya itu, Badan Kehormatan juga memiliki tugas melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas setiap pengaduan, baik yang berasal dari pimpinan, anggota DPRD, maupun masyarakat. Hasil dari seluruh proses tersebut kemudian wajib dilaporkan dalam rapat paripurna sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan.

Pada ayat (2) juga ditegaskan bahwa seluruh tugas Badan Kehormatan dilaksanakan dalam rangka menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas DPRD. Bahkan, pada ayat (3), Badan Kehormatan diberikan kewenangan untuk meminta bantuan ahli independen dalam proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi guna memastikan objektivitas dan akuntabilitas.”Imbuh Eko saat diwawancarai awak media.

Baca Juga:  Seluruh Masyarakat Kecamatan Ijen Hidup Tanpa Tanah Milik: Pemkab Bondowoso dan Pemprov Jatim Dinilai Abai

Sementara itu, Ketua BK DPRD Situbondo, Maria Ulfa, menyatakan pihaknya belum bisa melakukan investigasi karena masih menggunakan aturan internal lama yang mensyaratkan adanya pengaduan resmi sebagai dasar penindakan.

Kinerja BK DPRD Situbondo Disorot: Eko Siti Jenar Sebut Tak Responsif dan Terindikasi Menutup-nutupi Dugaan Pelanggaran Etik Berat

Perbedaan pandangan ini memicu kritik publik, sekaligus menempatkan kinerja BK DPRD Situbondo dalam sorotan terkait komitmennya menjaga integritas dan marwah lembaga legislatif.

(Red/Tim)