Wartanet.cloud Situbondo, Sabtu 2 Mei 2026 — Potret buram pengelolaan proyek infrastruktur kembali mencuat di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya temuan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar pada sejumlah proyek jasa konstruksi yang tersebar di berbagai titik wilayah.
Audit yang dilakukan BPK dalam beberapa bulan terakhir mengidentifikasi pola penyimpangan yang relatif seragam, yakni kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Sejumlah pekerjaan jalan, baik beton maupun aspal, ditemukan tidak memenuhi standar kontrak, mulai dari ketebalan hingga kualitas material yang digunakan.
Temuan tersebut mempertegas hasil investigasi yang sebelumnya diungkap oleh LSM SITI JENAR dalam kurun waktu 2025 hingga awal 2026. Lembaga tersebut telah lebih dulu menyoroti adanya indikasi kerugian negara pada proyek-proyek konstruksi daerah dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah.
Kondisi ini tidak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan di lapangan. Dinas teknis terkait bersama konsultan pengawas dinilai belum menjalankan kontrol secara optimal, sehingga membuka ruang terjadinya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi pekerjaan.
Sebagai tindak lanjut, BPK memberikan batas waktu selama 60 hari kepada kontraktor maupun instansi terkait untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Langkah ini menjadi mekanisme awal penyelamatan kerugian negara sebelum berpotensi berlanjut ke proses hukum.
Sementara itu, berdasarkan pantauan tim investigasi media, sejumlah rekanan telah dipanggil ke Kantor Dinas DPUPP Kabupaten Situbondo pada awal pekan ini. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan proses administrasi pengembalian kelebihan pembayaran yang dituangkan dalam berita acara resmi.
Aktivis anti korupsi Eko Febrianto, yang dikenal dengan nama Eko Siti Jenar, mengungkapkan bahwa temuan tersebut mencakup sekitar 20 titik proyek. Dari jumlah tersebut, sedikitnya tujuh rekanan terlibat secara langsung, belum termasuk pihak lain yang diduga menggunakan praktik pinjam bendera dalam pelaksanaan proyek.
“Dalam satu bidang bina marga saja, ini merupakan temuan terbesar dalam 15 tahun terakhir di Situbondo,” ujarnya.
Ia juga memaparkan sejumlah contoh konkret. Di antaranya proyek peningkatan jalan ruas PB Sudirman–Kandang di depan RS Elizabeth dengan nilai kontrak sekitar Rp5,8 miliar, yang diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, proyek ruas A. Yani–Kalbut di depan Mie Gacoan dengan nilai kontrak sekitar Rp3,2 miliar juga disebut memiliki indikasi kerugian sekitar Rp750 juta.
Dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tidak hanya terjadi di pusat kota, tetapi juga menjangkau wilayah pelosok seperti ruas Widoro Payung Besuki hingga Sumbermalang, serta beberapa titik di Kecamatan Arjasa. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tidak bersifat sporadis, melainkan sistemik.
Situasi tersebut menjadi ironi di tengah harapan publik terhadap perubahan tata kelola pasca pergantian kepemimpinan daerah dan restrukturisasi di tubuh Dinas DPUPP akibat kasus hukum sebelumnya. Ekspektasi akan perbaikan kualitas proyek dinilai belum terwujud.
Eko pun melontarkan kritik tajam terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, kualitas pelaksanaan proyek saat ini justru menunjukkan kemunduran.
“Dengan kondisi seperti ini, saya menilai kegiatan jasa konstruksi di Kabupaten Situbondo tidak naik kelas, tapi justru turun kelas,” tegasnya.
Pernyataan itu menjadi penegasan atas kekecewaan terhadap belum optimalnya reformasi di sektor konstruksi daerah. Ia juga mengingatkan bahwa tanpa pembenahan serius, potensi kerugian negara akan terus berulang.
Temuan BPK ini diharapkan menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh, memperkuat sistem pengawasan, serta memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
(Red/Tim)













