Marak Tambang Galian C di kabupaten Situbondo, Izin Bermasalah dan Kerusakan infrastruktur makin hari Kian makin Parah

Wartanet.cloud Surabaya, Jatim – Rabu 27 Agustus 2025: Eko Febriyanto kembali menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menertibkan praktik pertambangan galian C yang semakin marak di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Menurutnya, aktivitas tambang yang tidak terkendali itu menjadi penyumbang utama kerusakan lingkungan, infrastruktur jalan, dan jembatan yang pembangunannya bersumber dari uang negara.

“Tambang galian C yang menjamur saat ini banyak berlangsung serampangan, mengabaikan prinsip keberlanjutan dan keselamatan lingkungan. Pemerintah harus hadir menertibkan, bila tidak kerusakan akan semakin parah,” tegas Eko saat diwawancarai di Mapolda Jatim, Rabu (27/8).

Maraknya galian C di Situbondo memicu keresahan masyarakat. Warga menilai kehadiran tambang tidak memberi manfaat signifikan, justru merugikan dari sisi lingkungan dan pendapatan negara. Banyak pengusaha tambang terpantau tidak taat pajak, sementara sebagian besar beroperasi dengan izin kadaluarsa, bahkan ada yang menggunakan izin milik pihak lain atau beroperasi di luar titik koordinat yang ditentukan.

Menurut Eko, kondisi ini jelas melanggar Pasal 96 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan pengusaha tambang melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, reklamasi, serta pemulihan pasca tambang. “Sayangnya, kewajiban itu kerap diabaikan,” ujarnya.

Hasil investigasi awak media Siti Jenar Group Multimedia selama setahun terakhir menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam aktivitas tambang. Diduga, alat berat dan truk pengangkut material tambang banyak menggunakan solar bersubsidi yang diperoleh dari SPBU di sepanjang jalur Pantura Situbondo.

Padahal, penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri dilarang tegas dalam Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2012 dan Perpres No. 191 Tahun 2014. Jika terbukti, pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi pencabutan izin usaha pertambangan hingga pidana.

Baca Juga:  Pemuda Mabuk Acungkan Clurit, H. Lukman Artha LDT Nyaris Dibacok di Besuki

LSM SITI JENAR mencatat banyak laporan dan pengaduan masyarakat terkait kerusakan lingkungan serta infrastruktur. Jalan desa rusak, jembatan retak, dan udara dipenuhi debu akibat lalu lalang ratusan truk tambang setiap hari. Parahnya, lahan bekas galian ditinggalkan tanpa reklamasi, meninggalkan kubangan berbahaya.

“Tambang-tambang ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga menggelapkan pendapatan negara dan merusak infrastruktur yang dibangun dari uang rakyat,” tegas Eko.

Kerusakan itu diperparah oleh kenyataan bahwa mayoritas pengusaha tambang bukan berasal dari Situbondo, melainkan luar daerah. Kehadiran mereka dinilai tidak banyak memberi kontribusi bagi ekonomi lokal, justru hanya menyisakan beban kerusakan bagi masyarakat setempat.

Menghadapi kondisi ini, Eko bersama LSM SITI JENAR mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan Forkopimda, aparat penegak hukum, serta dinas terkait. Tim ini diharapkan fokus menertibkan tambang berizin mati maupun tanpa izin sama sekali, sekaligus memastikan reklamasi dilakukan pasca operasi.

“Beberapa kali kami sudah usulkan ke Bupati Situbondo agar tim ini segera dibentuk. Penanganan akan lebih efektif jika melibatkan semua pihak dan diawasi masyarakat sipil,” jelasnya.

Fenomena menjamurnya tambang galian C dengan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang belum memenuhi persyaratan hukum menunjukkan adanya celah regulasi. Banyak pengusaha memanfaatkan SIPB untuk beroperasi tanpa izin lingkungan maupun izin produksi yang lengkap.

Praktik semacam ini sangat berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekaligus merusak ekosistem. Tanpa langkah tegas, Situbondo terancam menghadapi kerusakan lingkungan yang lebih serius dan kehilangan potensi pendapatan negara yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat.

Keterangan fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto Siang ini di Mapolda Jatim Rabu 27 Agustus 2025 Pukul 14:00 WIB

“Jika Situbondo ingin maju, pembangunan harus sejalan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan warga. Pemerintah tidak boleh hanya jadi penonton,” pungkas Eko.

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)