Wartanet.cloud Surabaya, Jawa Timur, Rabu 24 September 2025 – Upaya pemberantasan korupsi di tubuh Pemerintah Kabupaten Situbondo kembali berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 23 September 2025, melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan Bupati Situbondo periode 2021–2024, Karna Suswandi. Pemeriksaan berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Madaeng, Sidoarjo, sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan proyek pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.

Karna hadir bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi. Namun, posisinya dinilai krusial untuk membuka benang kusut dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta. “Pemeriksaan kali ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami siapa saja yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
KPK menaruh perhatian besar pada indikasi manipulasi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana PEN. Dana ini sejatinya digelontorkan pemerintah pusat untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi COVID-19, namun diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi segelintir pejabat. Penyidik juga menelusuri jejak aliran dana suap yang mengalir kepada pihak-pihak penerima.
Budi menegaskan, “Penyidik akan terus mendalami peran berbagai pihak dan memeriksa aliran dana untuk memastikan konstruksi hukum perkara ini semakin terang benderang.”
Budi juga mengatakan , pemeriksaan Karna berjalan lancar karena penyidik tinggal meminta izin kepada pengurus rutan. KPK mendalami soal proses pengadaan barang dan jasa Langsung dari yang bersangkutan.
Meski telah berstatus terdakwa Di PN TIPIKOR, dalam pemeriksaan kali ini Karna Suwandi dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi nya tersebut.
Budi juga mengatakan, Bahwasanya Karna Suwandi ini kembali diperiksa terkait penerimaan hadiah atau janji dan didalami lagi keterangan proses pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Kabupaten Situbondo.
“Saksi didalami proses pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kab. Situbondo,” tutup Budi.
Budi pun sebenarnya enggan memerinci secara lengkap apa alasan penyidik kembali memeriksa Karna, padahal kasusnya sudah kini disidangkan di PN TIPIKOR SURABAYA. diduga kuat pemeriksaan kali ini terkait pendalaman siapa saja yang terlibat atas kasus yang cukup menghebohkan kabupaten Situbondo ini.
Pemeriksaan Karna bukanlah langkah pertama. Pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu, KPK juga telah memeriksa delapan saksi penting di Polres Bondowoso. Mereka terdiri dari pengusaha dan pejabat Pemkab Situbondo. Dari kalangan swasta, yang hadir ialah pemilik CV Madiun, CV Putra Panji Jaya, CV Saka Jaya, dan CV Delapan Jaya, Sugeng Setiana; Direktur CV Citra Bangun Persada, Surapi; serta Komisaris PT Andhika Karya Wijaya, Yossy Sandra Setiawan.
Sedangkan dari unsur pemerintah, yang diperiksa ialah pensiunan PNS Tutik Margiyanti; Kasubag Penyusunan Program Dinas PUPP Situbondo, Agus Yanto; PNS Dinas PUPP, Andri Setiawan; Kabid Bina Konstruksi, Jijib Eko Purnomo; serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Situbondo, Khatib Al Barroz.
Kesaksian mereka diharapkan dapat memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang tengah dibangun oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan Karna Suswandi bersama dengan Eko Prionggo Jati, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Situbondo. Keduanya kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di Pemkab Situbondo periode 2021–2024.
Jaksa penuntut umum mendakwa keduanya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal berlapis juga dikenakan dengan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan juncto Pasal 65 KUHP.
Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang berjalan dengan sorotan tajam publik, mengingat dana PEN yang diselewengkan semestinya digunakan untuk memulihkan ekonomi masyarakat Situbondo yang terdampak pandemi.
Kasus ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat. Situbondo, yang selama ini dikenal dengan julukan “kabupaten santri,” kini terseret dalam pusaran kasus korupsi yang mencoreng nama daerah. Banyak warga menuntut agar KPK tidak berhenti pada dua terdakwa utama, tetapi juga membongkar jaringan lebih luas yang diduga turut menikmati aliran dana korupsi.
Para pengamat hukum di Jawa Timur menilai, kasus ini bisa menjadi momentum penting bagi KPK untuk mempertegas komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Apalagi, dana PEN bernilai besar yang seharusnya menjadi penyelamat masyarakat justru berubah menjadi ladang bancakan pejabat.
“Jika KPK mampu menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, maka akan menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebut namanya.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik menanti konsistensi KPK dalam membongkar semua pihak yang terlibat dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat Situbondo.
(Red/Tim-Biro Investigasi Siti Jenar Group Multimedia Surabaya Jatim)












