SURABAYA — Penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari menyita perhatian setelah salah satu dari delapan orang yang diamankan disebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Situbondo dari Fraksi Gerindra.
Bukan hanya dari Situbondo, dua orang lainnya yang turut diamankan juga disebut merupakan anggota DPRD dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Banyuwangi. Ketiganya diketahui berada dalam satu kamar ketika Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat.
Perkara tersebut bermula dari laporan mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang menggunakan narkotika di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti aparat. Petugas mendatangi kamar yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.
Di dalam kamar, polisi menemukan delapan orang. Mereka masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar dan A.
Seluruhnya kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pengamanan tersebut.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Hadi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Tiga Wakil Rakyat Berada di Dalam Kamar
Perkembangan pemeriksaan kemudian mengungkap fakta lain. Tiga dari delapan orang yang diamankan ternyata berstatus sebagai anggota DPRD aktif dari tiga kabupaten di Jawa Timur.
Mereka disebut masing-masing Ukasyah Ali Murtadlo, anggota DPRD Kabupaten Malang; Asril Diska Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi; dan Afif Reza Ruminda, anggota DPRD Kabupaten Situbondo.
Ketiganya disebut berasal dari Fraksi Gerindra.
Keterlibatan anggota DPRD Situbondo dalam perkara tersebut menjadi perhatian tersendiri di daerah karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik yang memperoleh mandat melalui lembaga legislatif.
Namun demikian, pengamanan dan pemeriksaan oleh kepolisian tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Status hukum para pihak tetap harus mengikuti proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Sabu Bekas Pakai hingga Dua Pil Ekstasi
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan narkotika.
Barang yang diamankan antara lain satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di lokasi.
Dari keterangan N, sabu dan ekstasi tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini berstatus DPO.
Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri sumber barang serta keberadaan pihak yang disebut sebagai pemasok.
Hasil Tes Urine
Selain mengamankan barang bukti, polisi melakukan tes urine terhadap delapan orang yang berada di dalam kamar tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tujuh orang dinyatakan menggunakan ekstasi. Sementara N disebut mengonsumsi sabu sekaligus ekstasi.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan bagi aparat dalam menentukan langkah penanganan perkara terhadap masing-masing pihak.
Sementara itu, polisi masih memburu C yang disebut memasok narkotika tersebut.
Barang Bukti Disebut di Bawah Batas SEMA
Di tengah proses pemeriksaan, kepolisian menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Polrestabes Surabaya menyatakan perkara terhadap kedelapan orang akan diproses melalui mekanisme restorative justice.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” ujar AKP Hadi Ismanto.
Selain mekanisme tersebut, kedelapan orang yang diamankan juga menjalani proses asesmen untuk menentukan bentuk penanganan berikutnya.
Restorative Justice Dipertanyakan
Keputusan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan awak media.
Dalam sesi penyampaian informasi kepada pers, sejumlah wartawan memberikan kritik terkait tidak diperlihatkannya para pihak yang diamankan kepada awak media.
Kritik juga diarahkan terhadap mekanisme restorative justice yang kemudian dikaitkan dengan proses asesmen rehabilitasi.
Sejumlah awak media mempertanyakan bagaimana dasar penerapan mekanisme tersebut, termasuk bagaimana proses asesmen dilakukan dan apakah seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama berdasarkan ketentuan hukum.
Sorotan tersebut menjadi semakin kuat karena perkara tidak hanya melibatkan masyarakat biasa, tetapi juga tiga anggota DPRD aktif dari tiga kabupaten di Jawa Timur.
Meski demikian, kepolisian menyatakan seluruh pihak tetap diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
Situbondo Menunggu Kejelasan
Keterlibatan anggota DPRD Situbondo membuat perkembangan perkara ini dipastikan menjadi perhatian masyarakat di daerah.
Publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana proses terhadap legislator tersebut berlangsung, termasuk hasil pemeriksaan, asesmen dan status hukum berikutnya.
Pada sisi lain, informasi yang berkembang juga perlu ditempatkan secara proporsional. Sebab, proses pemeriksaan aparat bukanlah putusan pengadilan dan setiap orang yang diperiksa tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil.
Perkara ini juga menyisakan pekerjaan bagi kepolisian untuk mengungkap keberadaan C yang disebut sebagai pemasok narkotika.
Dengan demikian, perhatian terhadap kasus tersebut kini tidak hanya tertuju pada delapan orang yang diamankan, tetapi juga pada transparansi proses hukum, hasil asesmen, mekanisme restorative justice serta langkah aparat dalam mengejar pihak yang disebut sebagai sumber narkotika.
Bagi masyarakat Situbondo, satu hal yang kini menjadi perhatian adalah perkembangan penanganan terhadap anggota DPRD Situbondo yang disebut ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Bagaimana kelanjutan prosesnya akan sangat bergantung pada hasil asesmen, pemeriksaan penyidik dan keputusan resmi aparat penegak hukum.
(Red/Tim-Biro Investigasi Siti Jenar Group Multimedia)












