Sumenep Sabtu 7 September 2025: Polemik pemberitaan tentang dugaan perzinahan yang melibatkan seorang wanita berinisial SNA yang juga kabarnya menjadi korban kasus KDRT oleh suaminya yang kini juga dilaporkan balik oleh suaminya berinisial, SI, kini memasuki babak baru. Namun kali ini sorotan publik bukan hanya pada kasus hukum, melainkan pada sikap kuasa hukum SNA, Sulaisi.
Alih-alih memberikan hak jawab atau bantahan resmi atas pemberitaan media, Sulaisi justru menyerang pihak media DetikOne melalui sejumlah media dari grupnya sendiri.
Adapun serangan itu berisi nada keras dan tudingan yang diarahkan kepada pihak media yang dianggap merugikan kliennya.
Langkah ini dinilai sejumlah kalangan sebagai tindakan intimidatif dan kurang profesional. Pasalnya, Undang-Undang Pers telah memberikan ruang yang jelas bagi siapa pun yang keberatan terhadap pemberitaan, yakni dengan menyampaikan klarifikasi atau hak jawab, bukan dengan cara menyerang atau melakukan tekanan kepada pihak media.
Dari penelusuran tim investigasi awak media ini, tindakan Sulaisi di beberapa grup terkesan mengarah pada upaya membungkam pemberitaan. Sikap semacam ini justru bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
“Kalau keberatan dengan isi berita, jalurnya jelas: gunakan hak jawab atau tempuh mekanisme Dewan Pers. Serangan terbuka kepada media hanya menambah kesan bahwa ada upaya mengintimidasi,” ujar salah satu pemerhati media di Sumenep yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi.
Serangan verbal seorang oknum pengacara kepada media juga menimbulkan pertanyaan besar soal profesionalitas. Publik menilai, seorang advokat semestinya memberi teladan dengan menggunakan mekanisme hukum yang elegan, bukan justru menebar teror atau tekanan pangkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DetikOne belum mengeluarkan pernyataan resmi.Namun, isu ini diyakini akan terus menjadi sorotan karena menyangkut relasi antara advokat, klien, dan kebebasan pers yang tidak bisa dinegosiasikan.
Sementara itu, Kuasa Hukum SNA, Sulaisi Abdurrazaq saat dikonfirmasi Tim Investigasi awak media melalui sambungan whatsapp nya menyampaikan bahwa opini tersebut muncul sebelum saya diberi kesempatan untuk menggunakan hak koreksi dan hak jawan atas pemberitaan DetikOne.
” Pertama pihak DetikOne memang sempat menghubungi saya melalui telepon dan menyampaikan permintaan maaf setelah berita tersebut terbit. Bahkan setelah saya melayangkan somasi mereka mengakui telah khilaf karena menggunakan informasi yang keliru sehingga menghasilkan pemberitaan yang tidak tepat.
Permintaan maaf itu sudah disampaikan, jadi pertanyaannya intimidasi seperti apa yang dimaksud? Dari pertanyaan kata yang dilontarkan justru terkesan seolah-olah saya menyudutkan pihak tertentu,” Jelas Sulaisi kepada awak media.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa dalam hal ini ia sama sekali tidak berniat menyudutkan siapapun. Karena dirinya hanya menjalankan tugas profesional sebagai penasehat hukum dari korban yang dirugikan akibat pemberitaan keliru. Apalagi pihak media media terkait sudah mengakui kesalahan dalam penulisannya dan meminta maaf.

“Jadi tuduhan bahwa saya melakukan tindakan menyudutkan jelas tidak berdasar.,” Pungkasnya.
(Red/Tim)












