Berita  

Aktivis Nilai Satgas Anti Premanisme Bupati Situbondo Sarat Kejanggalan dan Cacat Hukum

Wartanet.cloud Situbondo, Jum’at 19 September 2025 – Aktivis senior Situbondo, Amirul Mustafa, kembali melancarkan kritik keras terhadap berbagai langkah kebijakan Bupati Situbondo yang dinilainya sarat kejanggalan. Mulai dari rendahnya daya serap APBD, program pengembangan UMKM yang seolah jalan di tempat, ketidakjelasan perpanjangan SK PLT pejabat daerah, hingga yang terbaru, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme.

Keterangan Fhoto: tanda Terima surat Permohonan Keberatan kepada Bupati Situbondo

Menurut Amir, sejumlah kebijakan tersebut bukan hanya tidak menyentuh persoalan mendasar masyarakat, melainkan juga cenderung menabrak aturan. Ia bahkan menyebut gebrakan terbaru Bupati dengan nada satir sebagai “bahan lawakan” yang justru mengundang gelak tawa publik ketimbang menunjukkan keseriusan pemerintah daerah.

“Bayangkan saja, Satgas Anti Premanisme dibentuk tapi keanggotaannya melibatkan sipil yang aktif di LSM. Lebih parah lagi, ada sipil yang malah ditunjuk sebagai ketua Satgas. Apa tidak lucu ini? Premanisme saja tidak jelas di mana, tapi Satgasnya sudah ada,” ungkap Amir dengan nada menggelitik.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor 100.3.3.2/18431.013/2025 tertanggal 8 September 2025, Satgas ini resmi diberi nama Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Kegiatan Premanisme. Tujuannya disebut untuk menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta iklim investasi di Kabupaten Situbondo.

Namun, menurut Amir, pembentukan Satgas tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Hingga saat ini tidak ada organisasi kemasyarakatan di Situbondo yang terindikasi terafiliasi dengan praktik premanisme. Bahkan, dalam draf SK itu sendiri tidak dijelaskan secara konkret bagaimana tupoksi, mekanisme kerja, dan langkah operasional Satgas akan dijalankan.

“Ini kan hanya menambah daftar kebijakan tanpa arah. Kalau memang mau memberantas premanisme, bentuknya harus jelas, dasar hukumnya kuat, dan pelaksananya aparat resmi negara, bukan sipil. Kalau sipil dijadikan ketua, jelas menyalahi aturan,” lanjut Amir.

Baca Juga:  Cek Kesiapan Sarana Produksi, Perhutani KPH Bondowoso Optimalkan Kayu dan Getah Pinus 2026

Ia merujuk pada Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Ormas Terafiliasi Premanisme. Dalam aturan tersebut, Satgas wajib diisi pejabat pemerintah atau aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan struktural dan akuntabilitas publik.

“Di tingkat pusat saja jabatan itu dipegang Kabareskrim. Maka di daerah minimal harus Kasat Reskrim. Sipil tidak punya kapasitas sebagai pejabat administrasi negara. Kalau dipaksakan, jelas berpotensi menimbulkan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan bertentangan dengan prinsip atribusi kewenangan dalam hukum administrasi pemerintahan,” tegas Amir.

Lebih jauh, Amir menilai keputusan Bupati cacat yuridis formil. Ia menegaskan, SK pembentukan Satgas Anti Premanisme melanggar asas legalitas dan tidak sesuai dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebagai bentuk protes resmi, Amir menyatakan telah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Bupati Situbondo. Dalam surat tersebut, ia meminta agar SK Satgas dicabut dan disusun ulang dengan merujuk pada pedoman hukum yang berlaku.

Jika surat Pernyataan Keberatan ini tidak di indahkan oleh Bupati Maka Rencananya Saya Amirul Mustafa Akan Melayangkan Gugatan ke PTUN. Karena Penyampaian Surat ini Sebagai syarat untuk mengajukan gugatan Ke PTUN, biar Putusan Pengadilan Tata Usaha negara ini yang memutuskan Ke absahan SK tersebut sah secara hukum atau tidak imbuh amir.

Keterangan Fhoto: Aktivis Senior Amirul Mustafa Kritik Keras Pembentukan Satgas Anti Premanisme Oleh Bupati Situbondo

“Harapan saya jelas. Bupati harus mengkaji ulang keputusan ini dan memastikan setiap kebijakan yang dibuat mencerminkan asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Jangan sampai kebijakan justru menjadi preseden buruk yang melemahkan tata kelola pemerintahan di daerah,” pungkas Amir.

Baca Juga:  Manasik Akbar PT Amanah Barokah Haramain Pertegas Umrah Amanah & Profesional

(Red/Tim)