Seluruh Masyarakat Kecamatan Ijen Hidup Tanpa Tanah Milik: Pemkab Bondowoso dan Pemprov Jatim Dinilai Abai

Wartanet.cloud Bondowoso, 21 Juli 2025: Permasalahan agraria kronis di Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, kembali mencuat ke permukaan. Kali ini bukan sekadar konflik antara pemukiman dan status kawasan hutan, tetapi menjadi bukti konkret betapa Pemerintah Kabupaten Bondowoso selama ini dinilai abaikan tanggung jawab konstitusionalnya terhadap ribuan warganya sendiri yang telah tinggal secara turun-temurun namun tidak memiliki hak sepetak pun tanah yang mereka huni.

Keterangan Fhoto: Salah satu contoh hunian warga yang berada di kawasan hutan Perhutani dah Perkebunan PTPN XII

Ketua LSM Siti Jenar, Eko Febrianto, dalam pernyataan tegas yang disampaikan kepada Komisi VI DPR RI, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, serta Forkopimda Bondowoso, menyoroti kelumpuhan politik dan kelalaian struktural Pemkab Bondowoso yang dari periode ke periode gagal menyelesaikan masalah pemukiman rakyat di atas lahan negara.

Satu Kecamatan Hidup Tanpa Legalitas Tanah: Fakta Mengerikan di Wilayah Ijen.

Kecamatan Ijen — dahulu dikenal sebagai Kecamatan Sempol — terdiri atas enam desa: Sempol, Kalisat, Jampit, Kalianyar, Kaligedang, dan Sumberrejo. Ironisnya, seluruh wilayah ini berdiri di atas:

1. Kawasan Hutan Perum Perhutani (RPH Blawan seluas 11.550,38 ha dan RPH Dataran Ijen seluas 1.810,53 ha)

2. Lahan HGU milik PTPN XII

3. Kawasan Cagar Alam Kawah Ijen di bawah pengawasan BBKSDA

Tidak satu pun bidang tanah berstatus hak milik atau hak pakai masyarakat. Warga tinggal tanpa sertifikat. Mereka tidak bisa mengurus perizinan, tidak bisa mengakses program pemerintah berbasis aset, dan hidup dalam bayang-bayang penggusuran sewaktu-waktu.

“Sudah lebih dari 100 tahun masyarakat tinggal di sana, tapi hingga hari ini, tak satu pun warga memiliki tanah secara legal. Pemerintah Kabupaten Bondowoso seolah membiarkan ini menjadi warisan masalah dari generasi ke generasi,” tegas Eko.

Keterangan Fhoto: Salah satu contoh hunian warga yang berada di kawasan hutan Perhutani dah Perkebunan PTPN XII

Pemkab Bondowoso Dinilai Lemah, Tidak Berpihak pada Warga:

Baca Juga:  Fatwa Dijual, Kemurnian Digadai: Ketika Agama Dijadikan Mesin Uang dan Umat Kehilangan Arah.

Dalam berbagai kesempatan, Pemkab Bondowoso selalu berkilah bahwa status kawasan hutan adalah ranah pemerintah pusat. Namun menurut Eko, itu dalih yang lemah dan memperlihatkan minimnya kemauan politik dari pemimpin daerah. Karena secara hukum, sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, Bupati memiliki kewenangan mengusulkan perubahan status kawasan hutan tidak produktif kepada Menteri LHK.

Keterangan Fhoto: Salah satu contoh hunian warga yang berada di kawasan hutan Perhutani dah Perkebunan PTPN XII

“Pasal 274 huruf (h) dan Pasal 278 ayat (1) huruf (c) secara jelas memberi kewenangan itu. Tapi hingga kini tidak ada satu pun inisiatif serius dari Pemkab maupun DPRD Bondowoso untuk mengusulkan pelepasan kawasan hutan tempat masyarakat tinggal,” ujar Eko.

Eko menuding Pemkab Bondowoso telah terlalu lama bermain aman, memilih diam, dan tidak berpihak pada nasib warganya. Padahal, langkah-langkah regulatif tersedia, dan contoh konkret keberhasilan ada di Kabupaten Banyuwangi.

Ironi Hutan Tidak Produktif: Beban Perhutani, Nestapa Rakyat.

Warga Ijen mayoritas tinggal di Petak 102 dan Petak 103 RPH Blawan, kawasan hutan milik Perhutani KPH Bondowoso yang secara fisik tidak produktif. Tanah di petak tersebut dipenuhi batu rejing, jenis tanah keras berbatu yang tidak layak tanam, tidak bisa digunakan untuk kehutanan, dan tidak memberi kontribusi ekonomi maupun ekologi.

“Lahan itu bukan hutan yang bisa dimanfaatkan. Itu hanya beban administrasi bagi Perhutani, dan jadi bom waktu konflik sosial,” ungkap Eko.

Keterangan Fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR yang juga Direktur PT Siti Jenar group Multimedia Eko Febrianto.

Eko menegaskan bahwa Perum Perhutani sendiri sudah lama menghadapi dilema di lapangan: lahan tak berguna namun harus dipertahankan secara administratif, sementara masyarakat menduduki dan mengolahnya secara de facto selama puluhan tahun.

Oleh karena itu, LSM Siti Jenar mengusulkan secara resmi agar Petak 102 dan 103 dikeluarkan dari pengelolaan Perum Perhutani dan diubah menjadi zona permukiman legal.

Baca Juga:  Sore Ini Nasim Khan dan Tim Komisi VI DPR RI Inspeksi Penyerapan Gula di PG Asembagus Situbondo

Warga Adalah Keturunan Pekerja Kolonial, Tinggal Sejak Abad ke-19:

Sejarah mencatat bahwa masyarakat di Kecamatan Ijen merupakan keturunan dari pekerja PTPN XII dan Perhutani, dua institusi peninggalan kolonial Belanda.

PTPN XII adalah warisan perusahaan David Birne (Belanda) yang berdiri sejak 1890, kemudian dinasionalisasi tahun 1958.

Perhutani, sebelumnya dikenal sebagai “Boswezen” — dinas kehutanan kolonial yang mulai aktif di kawasan Ijen sejak 1858.

Para pekerja yang dibawa masuk untuk mengelola perkebunan kopi dan hutan itulah yang kini menjadi warga tetap Kecamatan Ijen. Mereka telah tinggal turun-temurun lebih dari empat generasi, namun hingga kini tidak diakui secara legal sebagai pemilik tanah yang mereka tinggali.

“Ini bukan permasalahan baru, melainkan pembiaran sistemik oleh Pemkab Bondowoso. Mereka tinggal, membangun, dan beranak-pinak di tanah itu, tapi negara justru hadir sebagai penghambat hak mereka,” kritik Eko.

Banyuwangi Bisa, Bondowoso Diam: Pertanyaan Besar bagi Publik.

Eko menyebutkan bahwa konflik serupa pernah terjadi di Desa Sumberagung, Kabupaten Banyuwangi. Namun, di sana pemerintah daerah tanggap dan aktif mengurus pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan warga. Sementara di Bondowoso, Pemkab justru cenderung melempar tanggung jawab dan pasif.

“Apa yang salah dengan Pemkab Bondowoso? Apakah mereka tidak peduli pada penderitaan warganya sendiri? Atau mereka terlalu sibuk menjaga citra daripada menyelesaikan masalah riil di lapangan?” cetus Eko.

Ajakan Terbuka dan Ultimatum Moral:

LSM Siti Jenar menyerukan kepada Bupati Bondowoso, Ketua DPRD, dan seluruh jajaran legislatif dan eksekutif daerah untuk segera mengambil tindakan nyata. Bukan wacana, bukan seminar, bukan lip service politik. Tetapi langkah administratif melalui pengajuan pelepasan kawasan tidak produktif kepada KLHK.

“Ini bukan soal politis. Ini soal kemanusiaan, keadilan, dan pengakuan sejarah. Kalau Pemkab terus diam, maka kita akan buktikan bahwa mereka lebih mementingkan dokumen daripada nasib rakyatnya sendiri,” ujar Eko dalam nada tegas.

Baca Juga:  “Kegiatan Jasa Konstruksi Situbondo Tidak Naik Kelas Tapi Turun Kelas”, BPK Temukan Kerugian Besar. 

Penutup: Waktunya Memilih Sisi.

Masalah ini tidak bisa terus dibiarkan. dalam hal ini Negara khususnya Pemkab Bondowoso harus berhenti menjadi penonton dalam tragedi agraria yang berlangsung sejak masa kolonial. Warga Kecamatan Ijen adalah rakyat Indonesia, dan hak atas tanah adalah bagian dari hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

LSM Siti Jenar menyatakan siap mengawal proses ini secara hukum dan publik. Jika Pemkab Bondowoso tetap abai, maka sejarah akan mencatat bahwa mereka gagal menjadi pemerintah yang berpihak kepada rakyatnya sendiri.

Keterangan Fhoto: Salah satu contoh hunian warga yang berada di kawasan hutan Perhutani dah Perkebunan PTPN XII

“Pemerintah bukan hanya pengatur tanah. Pemerintah adalah pelindung hak hidup. Jika itu pun tidak bisa dilakukan, lalu untuk apa mereka dipilih dan digaji oleh rakyat?” pungkas Eko.

(Redaksi/Tim Investigasi Siti Jenar Group Multimedia)